Home Hukum Seorang pengamen di Jawa Tengah dibunuh
Hukum

Seorang pengamen di Jawa Tengah dibunuh

Share
Seorang pengamen di Jawa Tengah dibunuh
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono berbincang dengan pelaku pembunuhan. ANTARA/HO-Polisi.
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Polda Jawa Tengah menangkap pelaku pembunuhan seorang pengamen di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, setelah sempat buron.

“Pelaku berinisial S (28) asal Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak berhasil ditangkap pada Rabu (26/10) di Jepara,” kata Kapolres Demak, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Adhy Buono, Sabtu (29/10/2022).

Penangkapan pelaku, kata dia, melibatkan personel Resmob Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Jepara.

Setelah melakukan penyisiran di tempat yang diduga menjadi persembunyian pelaku, polisi akhirnya bisa menangkap dan membawa pelaku ke Polres Demak untuk dimintai keterangannya.

Adapun kronologis kejadian, berawal saat pelaku bersama korban minum minuman keras di sebuah warung kosong di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Demak pada 25 Oktober 2022.

Mereka saling mengejek ketika kedatangan dua orang perempuan dan dua laki-laki dari Kudus yang hendak ke Semarang, namun kehabisan uang sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Pelaku yang merasa sakit hati, lantas memukul kepala korban bernama Rudiansyah (21) dengan batu yang dibungkus dengan kain sarung. Korban sempat melarikan diri, namun dikejar pelaku dan dipukuli kembali hingga meninggal.

Mengetahui kondisi korbannya, lantas pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban. Sedangkan dua orang perempuan dan dua laki-laki yang mengetahui peristiwa tersebut, lantas melaporkannya ke Polres Demak.

Budi menambahkan, motif dari pembunuhan karena pelaku sakit hati tidak terima diejek oleh korban, sehingga tega melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...

Exit mobile version