Home News Seorang Waria Ditangkap Usai Mengutil Pakaian di Plaza Aceh
News

Seorang Waria Ditangkap Usai Mengutil Pakaian di Plaza Aceh

Share
Ilustrasi.
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Seorang waria nekat mencuri pakaian untuk kebutuhan Lebaran di Matahari Plaza Aceh. Pelaku adalah IK (36) salah seorang warga di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Fezuono Dizha mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat, 22 Mei 2020. Saat itu pelaku awalnya berpura – pura membeli pakaian. Namun ternyata pakaian tersebut hasil dari mengutil bukan hasil dari pembelian.

Karyawan Matahari Plaza Aceh saat sedang bertugas, kata dia melihat seorang pengunjung membawa tas yang seharusnya dititip di bagian penitipan. Namun karyawan tersebut merasa curiga.

“Pada saat diperiksa tas bawaan tersebut, berisikan pakaian dari Matahari Plaza Aceh,” ucap Dizha dalam keterangannya, Senin, 25 Mei 2020.

Kemudian karyawan tersebut mencoba meminta slip pembelian, namun pelaku tidak bisa menunjukkan. Saat itulah pelaku diamankan oleh security setempat, dan melaporkan ke polisi.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku IK, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa enam potong celana panjang wanita merk Cardinal, dua potong celana panjang pria merk Cardinal dan Nevada, tiga kotak celana dalam pria merk LGS dan dua potong baju pria merk LGS dan Andrew Smith.

“Kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga kerumah yang pelaku tempati dan kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa tujuh puluh potong celana panjang berbagai merk yang diduga berasal matahari Plaza Aceh dengan nilai kerugian sebesar Rp 40 juta,” ujarnya.

Menurut Dizha, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya, dimana barang bukti cukup banyak disimpan didalam rumah yang dihuni oleh pelaku.

Pelaku juga mengalami tuna wicara sehingga pihak kepolisian harus melakukan koordinasi dengan saksi ahli untuk mendampingi pelaku.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version