Home News Sepuluh kepala Puskesmas di Mataram diperiksa secara maraton
News

Sepuluh kepala Puskesmas di Mataram diperiksa secara maraton

Share
Sepuluh kepala Puskesmas di Mataram diperiksa secara maraton
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak sepuluh kepala pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, diperiksa penyidik kepolisian secara maraton.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (15/11/2022), membenarkan perihal pemeriksaan secara maraton tersebut.

“Iya, pemeriksaan secara maraton. Jadi, sudah ada kepala puskesmas yang kami periksa, tetapi belum semua,” kata Kadek Adi.

Pemeriksaan tersebut, jelas dia, terkait adanya dugaan kesepakatan seluruh kepala puskesmas di Kota Mataram dalam pemotongan jatah tenaga kesehatan (nakes) yang bersumber dari dana kapitasi.

Dugaan itu pun dikatakan Kadek Adi, muncul dari keterangan mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH, yang kini menjadi salah seorang tersangka di kasus pemotongan dana kapitasi Puskesmas Babakan periode 2017-2019.

Dia memastikan pemeriksaan ini masih bersifat klarifikasi, karena penanganan berjalan di tahap pengusutan.

“Ini semua bagian dari tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,” ucap dia.

Perihal kasus untuk tersangka RH, Kadek Adi menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa.

“Belum ada hasil dari jaksa. Tetapi, nanti kalau ada petunjuk, akan segera kami lengkapi,” ujarnya.

Mantan Kepala Puskesmas Babakan RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara berinisial WY.

Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dari penetapan tersebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Untuk tersangka RH, dilakukan penahanan pada Kamis malam (8/9). Kemudian menyusul penahanan terhadap WY, Sabtu (10/9).

Dalam kasus ini pun telah muncul indikasi kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Nilai audit sedikitnya Rp690 juta.

Indikasi kerugian yang muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan itu pun menjadi dasar pertimbangan penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan RH bersama WY sebagai tersangka. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version