Home News Seratusan perangkat desa di Jawa Tengah tolak syarat pendidikan SMA
News

Seratusan perangkat desa di Jawa Tengah tolak syarat pendidikan SMA

Share
Seratusan parengkata desa Kabupaten Batang melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Batang menolak pembatasa syarat minimal berijazah SMA atau sederajat, Rabu (1/12/2021). ANTARA/Kutnadi
Share

POPULARITAS.COM – Seratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batang, Jawa Tengah melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD setempat menolak Peraturan Bupati Batang Nomor 09/2016 mengenai syarat minimal pendidikan terakhir setingkat sekolah menengah atas, Rabu (1/12/2021).

Ketua PPDI Kabupaten Batang Karnoto usai demo di Batang, Jawa Tengah, mengatakan Pasal 12 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menyebutkan bahwa para perangkat desa yang belum berijazah SMA atau sederajat memberikan kesempatan sesuai dengan SK pengangkatannya.

“Itu di Pasal 12 sudah jelas, jadi tidak ada penafsiran lain. Orang buta hukum saja tahu diberi kesempatan hingga masa jabatannya habis sesuai dengan SK pengangkatan,” katanya, dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Karnoto berharap pemkab seharusnya menghargai peraturan yang lebih tinggi dan syarat minimal pendidikan berijazah SMA atau sederajat berlaku bagi pengangkatan perangkat desa yang baru.

“Saya berharap para perangkat yang sudah menjalankan tugas sekarang diberikan kesempatan sampai masa jabatan, apalagi mereka sisa waktu jabatan mereka tinggal 3—4 tahun lagi,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya memahami jika dalam peraturan bupati disebutkan bahwa perangkat desa yang belum berijazah SMA semula sudah diberikan kesempatan menempuh pendidikan selama 6 tahun atau berakhir pada tahun 2022.

“Akan tetapi, dengan adanya pandemi, para perangkat desa fokus bekerja melayani masyarakat. Jadi, perangkat desa tidak fokus berpikir belajar melanjutkan kejar paket C,” katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Maulana Yusup mengatakan bahwa permasalahan itu menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga pihaknya akan membahas hal secara detail.

“Kami merekomendasikan perbup itu untuk dikaji lebih mendalalam dan mengakomodasi keinginan PPDI. Oleh karena itu, kami akan membahas masalah itu secara mendalam dan detail oleh semua stakeholder,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version