Home News Sertifikat apostille Kemenkumham Aceh mudahkan Ichlasul lanjutkan studi di Turki
News

Sertifikat apostille Kemenkumham Aceh mudahkan Ichlasul lanjutkan studi di Turki

Share
Sertifikat apostille Kemenkumham Aceh mudahkan Ichlasul lanjutkan studi di Turki
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi menyerahkan sertifikat kepada Teuku Ichlasul Amal. Foto: Humas Kemenkumham Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Teuku Ichlasul Amal (15) akhirnya bisa bernafas lega setelah salah satu persyaratan yang harus dipenuhinya untuk melanjutkan studi ke Turki terpenuhi. Ichlasul tercatat sebagai orang yang pertama kali menerima sertifikat apostille dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi yang turut didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis.

“Selamat melanjutkan studinya ke Turki. Semoga diberikan kelancaran dan kemudahan,” ungkap Lilik dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Ichlasul yang tercatat sebagai siswa SMA Darul Quran Mulia mendapatkan beasiswa ke Fatih Sultan Mehmed School Turkey. Hal ini mengharuskannya untuk melegalisir ijazah dan transkip nilai sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Sebelumnya tanpa apostille untuk melegalisasi terjemahan dokumen harus melalui birokrasi yang panjang dan rumit. Setidaknya harus melalui beberapa Kementerian dan dinas terkait, itu pun dengan persyaratan yang tidak sedikit.

“Namun, dengan adanya Apostille semua birokrasi dapat dipangkas. Saya cukup merasakan kemudahkan dan kecepatan dari layanan apostille ini,” kata Ichlasul.

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku competent authority atau otoritas yang berwenang.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis menyebutkan dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya

“Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 negara pihak konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille,” jelas Junarlis.

Sebelumnya sertifikat apostille hanya bisa dicetak di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Jakarta. Saat ini, pencetakan sertifikat Apostille bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version