Home Headline Setelah 32 Tahun Persoalan Batas Wilayah Aceh-Sumut Tuntas
HeadlineNews

Setelah 32 Tahun Persoalan Batas Wilayah Aceh-Sumut Tuntas

Share
FOTO : id.foursquare.com
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Pemerintah pusat, melalui Direktorat Toponimi dan Batas Derah, Dirjen Bina Adminitrasi Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri, telah mengesahkan sembilan Permendagri, terkati dengan batas antara kabupaten dan kota yang mencakup wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, di Banda Aceh, Rabu, 10 Juni 2020. Dalam penjelasannya, Oa mengatakan, dengan telah sahnya aturan tersebut, maka kedepan tidak ada lagi konflik batas wilayah di kedua provinsi ini.

“Allhamdulillah, setelah puluhan tahun, persoalan batas wilayah tuntas dibawah kepemimpinan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah,” katanya.

Persoalan tapal batas daerah di dua provinsi ini terus berlarut sejak tahun 1988. Artinya, sengketa batas wilayah telah terjadi selama 32 tahun. Karena itu, Syakir menilai, tuntasnya permasalahan tapal batas di beberapa lokasi tersebut merupakan keberhasilan luar biasa dan langkah baru percepatan penegasan batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Diterangkannya, batas wilayah, yang diatur dalam Permedagri tersebut, adalah , batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat melalui Permendagri No. 27 Tahun 2020. Selanjutnya adalah Permendagri No. 28 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.

Permendagri No. 29 Tahun 2020 tentang batas daerah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo dan Permendagri No. 30 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya adalah Permendagri No. 31 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.

Batas daerah Kab Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, diatur melalui Permendagri No. 32 Tahun 2020. Sementara Permendagri No. 33 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kab Langkat, Permendagri No. 34 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Permendagri No.35 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.

Kabiro Humas Pemerintah Aceh, Iswanto. (ist)

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas upaya yang luar biasa mewujudkan proses persoalan tapal batas ini, untuk menghindari potensi konflik tapal batas.

“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada semua yang terlibat baik dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten baik dari Aceh maupun Sumatera Utara,” kata Iswanto.

Bukan hanya melibatkan pemerintahan dua kabupaten, persoalan batas wilayah ini terselesaikan, juga berkat kerja sama desa-desa di dua kabupaten yang bertetanggaan dari dua provinsi tersebut.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Nanik S Deyang mundur, Prabowo tunjuk Sudaryono Kepala BGN, dilantik sore ini di Istana

POPULARITAS.COM – Usai surat pengunduran diri disampaikan Nanik S Deyang sebagai Kepala...

InternasionalNews

Mengapa Warga Gaza Ikut Rayakan Gelar Juara Piala Dunia 2026 Spanyol?

POPULARITAS.COM – Piala Dunia 2026 tidak hanya memicu euforia di Spanyol. Di...

NewsPolitik

Hormati Nanik S Deyang Mundur, Komisi IX DPR: BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

POPULARITAS.COM – Komisi IX DPR RI menghormati mundurnya Nanik S Deyang dari...

EkonomiNews

Dukung Keandalan BBM di Aceh, Pertamina Tambah Jam dan Hari Kerja

POPULARITAS.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menambah jam operasional penyaluran Bahan...

Exit mobile version