HukumNews

Setelah Lama Mangkrak, Penyidik Polda Aceh Jadwalkan Pemanggil Anggota DPRA

Mantan anggota DPRA ditetapkan sebagai tersangka korupsi beasiswa

POPULARITAS.Com- Setelah sekian tahun mangkarak di Polda Aceh, kasus dugaan koropsi dana beasiswa aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) senilai Rp 22,3 Milyar pada tahun 2017 yang di titipkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh kini mulai di usut kembali.

Beasiswa yang di salurkan LPSDM tersebut di peruntukkan untuk jenjang pendidikan D3, S1, S2 dan S3 yang sumberdananya berasal dari aspirasi 24 anggota DPRA. Namun dalam realisasi penyalurannya terjadi pemotongan senilai 7-28 juta setiap orangnya.

Dir Reskrimsus Polda Aceh, mulai minggu depan akan menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRA yang terlibat dalam perkara tersebut ( pemilik dana aspirasi) pemanggilan tersebut akan dilakukan secara berkala, untuk pertama akan di panggil 25 anggota DPRA untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kita sudah mulai panggil saksi anggota DPR Aceh yang terkait dengan masalah tersebut, mulai minggu depan. Secara berkala mungkin sekitar 25 orang,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Aceh telah memanggil 692 orang saksi, juga termasuk saksi ahli, pemeriksaan nantinya akan dilakukan hingga tanggal 25 November 2020.

Kombes Pol Margiyanta menyebutkan, dari 692 orang saksi dipanggil, telah dilakukan pemeriksaan 412 orang saksi diantaranya, 6 orang pihak BPSDM, 3 orang dari LPSDM, 4 orang dari Bapedda, 24 orang kordinator, 1 orang ahli Pergub dan 374 orang mahasiswa.

Pengusutan terhadap kasus ini, masih terus berjalan dari perrtama kali ditangani Polda Aceh, namun kita selama ini masih terkendala dengan sebagian saksi dari mahasiswa yang sebahagiannya tidak berada di Aceh.

“ Pengusutan Ini jalan terus. Hasil koordinasi dengan JPU minta saksi dimaksimalkan. Sedangkan sebagian mahasiswanya sudah tidak ada lagi di Aceh dan tidak jelas kebaradaannya. Inilah yang selalu kendalanya,” jelasnya

Dalam pengusutan kasus ini, minimal kita punya 60 persen saksi, agar hal itu memudahkan kita nantinya, atau menguatkan bukti adanya tindakan pidana korupsi dalam kasus beasiswa ini tegas Margiyanta.

Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Aceh juga menyebutkan sumber dana yang dibagikan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota DPRA, jumlah penerima mencapai 938 orang, terdiri dari 852 usulan dari dewan, dan 86 secara mandiri. Dengan total pagu anggran Rp 22,3 milyar

Kegiatan pemberian Beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 58 tahun 2017 tentang beasiswa Pemerintah Aceh dan petunjuk teknis beasiswa Aceh tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh.

Ini 24 nama anggota DPRA yang menyalurkan dana aspirasinya untuk beasiswa yang disalurkan melalui BPSDM  yang jadi temuan Inspektorat. Sebagian nama tersebut masih menjabat sebagai anggota DPRA periode 2019-2024.

anggota DPR Aceh , antara lain Iskandar Usman Al Farlaky sebesar Rp7,930 miliar dengan 341 calon pemerima, Dedi Safrizal Rp4,965 miliar untuk 221 orang, Rusli Rp1,045 miliar untuk 42 orang, M Saleh Rp1,470 miliar untuk 54 orang, Adam Mukhlis Rp180 juta untuk 8 orang, Tgk Saifuddin Rp500 juta untuk 19 orang, Asib Amin Rp109 juta untuk 8 orang, T Hardarsyah Rp222 juta untuk 10 orang, Zulfadhli Rp100 juta untuk 4 orang, Siti Nahziah Rp120 juta untuk 9 orang, Muhibbussubri Rp135 juta untuk 21 orang

Selanjutnya, Jamidin Hamdani Rp500 juta untuk 16 orang, Hendriyono Rp204,7 juta untuk 25 orang, Yahdi Hasan Rp534,4 juta untuk 18 orang, Zulfikar Lidan Rp90 juta untuk 3 orang, Amiruddin Rp58 juta untuk 2 orang, Ummi Kalsum Rp220 juta untuk 9 orang, Jamaluddin T Muku Rp490 juta untuk 14 orang, Muhibbussabri Rp440 juta untuk 13 orang, Sulaiman Abda Rp375 juta untuk 6 orang, Muharuddin Rp50 juta untuk 2 orang, Asrizal H Asnawi Rp80 juta untuk 2 orang, Azhari Rp130 juta untuk 4 orang, Musannif Rp30 juta untuk 1 orang dan terakhir Non Aspirator Rp2,317 miliar untuk 86 orang***

Redaktur : Fitri

Shares: