Home Hukum Setnov Bebas Bersyarat, KPK Menegaskan Tak Ikut Campur
HukumNews

Setnov Bebas Bersyarat, KPK Menegaskan Tak Ikut Campur

Share
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto
Share

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, proses pemberian bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto adalah ranah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dia mengatakan, KPK tak ikut campur dalam proses tersebut.

“Urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” kata Johanis, Senin (18/7/2025).

Johanis mengatakan, sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK,” ujarnya.

Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.

Dia mengatakan, persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya. “Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan risiko,” ujarnya.

Rika juga mengatakan, berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Setya Novanto telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana. Selain itu, Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025, juga sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). “Ini sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. “Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap dia.

Mantan ketua DPR ini dibebaskan dengan status bersyarat dan wajib melapor secara rutin kepada pihak Lapas. Setya Novanto tidak menerima remisi khusus perayaan 17 Agustus karena pembebasannya sudah dilakukan sebelumnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto, memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik 2011-2013. MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp 500 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan.

Vonis awal Novanto adalah 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti US$ 7,3 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP. Dengan pembebasan bersyarat ini, publik kini menyoroti langkah selanjutnya, sementara status hukum Setya Novanto tetap diawasi ketat oleh Lapas Sukamiskin.

Dalam kasus ini, Setya Novanto terbukti melakukan intervensi terkait proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa. Majelis hakim menyatakan tindakannya selaku anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar yang memperkenalkan pengusaha tertentu untuk mempermudah proses anggaran, termasuk adanya kesepakatan pemberian fee, bertentangan dengan ketentuan hukum.

Kasus ini bermula saat Setya Novanto meminta 10% dari pemenang tender proyek e-KTP, Paulus Tannos. Ia tertangkap seusai kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat, pada 16 November 2017, yang terjadi saat ia akan memenuhi panggilan KPK.
Dengan dikabulkannya PK oleh MA, masa pencabutan hak politik Setya Novanto dipotong menjadi 2,5 tahun.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version