Home Hukum SH dan DS ditahan dalam kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh
Hukum

SH dan DS ditahan dalam kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh

Share
SH dan DS ditahan dalam kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh
Penyidik dari Polda Aceh saat serahkan DS, salah satu tersangka dalam kasus korupsi beasiswa di Pemerintah Aceh. FOTO : Humas Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Polda Aceh resmi menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa di Pemerintah Aceh. Saat ini, dua orang yang ditahan, masing-masing adalah SH selaku kordinator lapangan, serta DS mantan anggota DPR Aceh periode 2014-2019.

DS sendiri, dijemput tim penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsu Polda Aceh, Kamis (29/2/2024) dari Lapas Narkotika Klas II A Cipinang, Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Mahliadi dalam keterangan yang diberikan, Jumat (1/3/2024).

Mahliadi mengatakan, DS telah dijemput oleh penyidik kemarin. Kini ia dititipkan ke Lapas Klas II A Lambaro untuk nantinya diserahkan ke jaksa dalam proses tahap dua.

“Untuk hal ini penyidik sudah berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kalapas Cipinang,” ujarnya.

“Yang bersangkutan selama ini ditahan di Lapas Narkotika Cipinang,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.

Lalu, tersangka SH dijebloskan ke sel tahanan di Polda Aceh sejak kemarin. Tujuan juga sama, untuk proses tahap dua atau pelimpahan perkara ke jaksa.

Diketahui, penyidik Polda Aceh hingga kini masih merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Dana beasiswa itu dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp 22, miliar lebih.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...

Exit mobile version