POPULARITAS.COM – Pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengolahan emas ilegal di Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kian mengkhawatirkan.
Limbah berbahaya dari proses tersebut dilaporkan meluap hingga ke permukiman warga.
Limbah yang berasal dari tong “blander” emas mengandung bahan kimia beracun seperti sianida dan merkuri. Cairan berbahaya itu disebut telah mengalir hingga ke kawasan permukiman di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babah Rot.
Dampak pencemaran kini mulai terlihat nyata. Warga mengaku menemukan ikan-ikan mati di aliran sungai yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Kini, air sungai berubah keruh dan mengeluarkan bau menyengat.
Selain itu, pepohonan dan tanaman di sekitar aliran sungai mulai mengalami kerusakan yang serius.
Sekretaris Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Erisman SH, menegaskan bahwa penggunaan sianida dalam pengolahan emas sangat berbahaya dan berdampak luas terhadap lingkungan.
“Penggunaan sianida itu sangat berbahaya bagi lingkungan. Kita sudah melihat dampaknya, ikan-ikan mati dan air tercemar. Ini tidak bisa dianggap hal biasa,” ujar Erisman.
Menurutnya, pencemaran tersebut tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam keselamatan warga yang bergantung pada sumber air untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia mengingatkan, jika dibiarkan, zat beracun seperti merkuri dan sianida dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari air sumur warga.
Secara ilmiah, sianida dikenal sebagai racun mematikan yang dapat mengganggu sistem pernapasan sel, sementara merkuri menyerang sistem saraf dan bersifat akumulatif.
Dampaknya bisa berupa gangguan kesehatan serius, mulai dari keracunan akut hingga penyakit kronis dalam jangka panjang.
Erisman juga menyoroti aspek hukum dari kasus tersebut. Ia menyebut kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pasal 69 ayat (1) secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pasal 98 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelaku pencemaran yang menimbulkan dampak serius dapat dipidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Situasi di Babah Rot saat ini mencerminkan krisis lingkungan yang nyata. Sungai yang dulunya menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi ancaman.
“Jika tidak segera ditangani secara serius, pencemaran ini akan meluas dan menjadi ancaman jangka panjang bagi lingkungan dan generasi mendatang,” pungkasnya.

Leave a comment