Home Hukum Sidang Nadiem Makarim Ditunda hingga Awal Tahun Akibat Sakit
HukumNews

Sidang Nadiem Makarim Ditunda hingga Awal Tahun Akibat Sakit

Share
Kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Rp9,982 triliun, Kejagung akan periksa Nadiem Makarim
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menunda pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Selasa (23/12/2025). Terdakwa dilaporkan masih dalam masa pemulihan intensif pascaoperasi sehingga tidak memungkinkan hadir di persidangan.

Persidangan yang semula dijadwalkan pukul 10.35 WIB ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook tahun 2019-2022. Dalam perkara yang merugikan negara senilai Rp 2,18 triliun ini, Nadiem sedianya akan mendengarkan dakwaan jaksa. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyertakan surat keterangan medis yang menyatakan terdakwa belum pulih total.

Ketua majelis hakim memutuskan jadwal sidang berikutnya ditetapkan pada 5 Januari 2026. Penundaan ini berstatus pembantaran karena pertimbangan kesehatan medis yang mendesak.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa kliennya sempat mengalami pendarahan akut yang berisiko fatal. Meski kliennya berkeinginan memberikan penjelasan terbuka, anjuran dokter mewajibkan Nadiem tetap di ruang perawatan.

“Faktanya tadi ada keterangan resmi dokter. Kondisinya memang tidak memungkinkan untuk meninggalkan ruang perawatan,” ujar Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ari menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menghadapi persidangan mendatang. Salah satu yang akan diungkap adalah riwayat percakapan digital dalam grup WhatsApp internal kementerian. Bukti tersebut diklaim bakal memperjelas posisi kliennya dalam proses pengambilan kebijakan pengadaan laptop tersebut.

Kehadiran Atika Algadrie, ibunda Nadiem, di ruang sidang turut memberikan warna emosional dalam penundaan ini. Atika mengapresiasi kebijakan hakim yang memberikan kesempatan bagi putranya untuk memulihkan kesehatan sebelum menempuh jalur hukum.

Hingga kini, publik menanti kelanjutan perkara yang melibatkan angka kerugian negara cukup fantastis di sektor pendidikan tersebut. Pengadilan akan kembali memanggil terdakwa pada awal tahun depan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan akuntabel.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version