Home News SIM Digital Punya Kedudukan Hukum yang Sama dengan SIM Fisik, Ini Dasarnya
NewsTeknologi

SIM Digital Punya Kedudukan Hukum yang Sama dengan SIM Fisik, Ini Dasarnya

Share
SIM Digital Punya Kedudukan Hukum yang Sama dengan SIM Fisik. Foto : HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM –  Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital kini dapat digunakan sebagai dokumen resmi yang memiliki kedudukan hukum sama dengan SIM fisik.

SIM Digital sendiri merupakan versi elektronik dari SIM yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dokumen ini dapat ditunjukkan saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian tanpa harus selalu membawa kartu SIM fisik.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Prianggo Malau menjelaskan, dasar hukum penggunaan SIM Digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat (1), berbunyi SIM berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain. Sehingga SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik,” kata Prianggo dilansir Kompas.com, Jumat (24/7/2026).

Dengan demikian, masyarakat dapat menunjukkan SIM Digital saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, selama dokumen tersebut tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dilansir dari laman resmi Humas Polri, bagi yang ingin menggunakan layanan ini, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di Google Play Store untuk perangkat Android dan App Store bagi pengguna iPhone.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi akun menggunakan data identitas yang diminta. Selanjutnya, pilih menu SIM, masukkan nomor SIM yang masih berlaku, lalu tunggu proses verifikasi. Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan basis data Korlantas Polri, SIM Digital akan otomatis muncul di dalam aplikasi dan dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM.

Aplikasi Digital Korlantas juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu golongan SIM dalam satu akun. Dengan begitu, pemilik SIM A, SIM C, maupun golongan lainnya dapat mengakses seluruh dokumen secara praktis melalui satu aplikasi.

Kehadiran SIM Digital menjadi bagian dari transformasi layanan registrasi dan identifikasi pengemudi yang lebih modern. Selain memudahkan akses, layanan ini juga membantu mengurangi risiko SIM tertinggal atau hilang karena dokumen dapat diakses langsung melalui telepon genggam.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

News

Hadiri Evaluasi PUG, Pj. Sekda Aceh Dorong Pembangunan Responsif Gender

POPULARITAS.COM – Pejabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menghadiri Acara Verifikasi...

News

Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA

POPULARITAS.COM  — Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf...

Exit mobile version