POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial A (44), warga Gampong Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan 200 gram ganja kering di dalam rumahnya.
Penangkapan dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Abdya pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 22.10 WIB, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika jenis ganja.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba Iptu Hermansyah mengatakan, petugas langsung bergerak ke rumah pelaku setelah menerima informasi tersebut.
“Begitu mendapat laporan, kami segera menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di dalam rumah,” ujar Iptu Hermansyah, Kamis (29/1/2026).
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan aparatur gampong, katanya, polisi lebih dulu menemukan tiga bungkus ganja dengan berat total sekitar 50 gram di saku celana pelaku.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar tidur, tambahnya, petugas kembali menemukan satu kantong plastik kresek putih berisi ganja seberat sekitar 200 gram di lantai kamar tidur pelaku.
“Total barang bukti ganja yang kami amankan mencapai sekitar 250 gram,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, kata Hermansyah, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 250 gram/bruto, dan 1 unit Hp merk Vivo warna hitam, dan turut diamankan uang tunai senilai Rp1.606.000, yang ditemukan di dalam dompet, dan Rp 390.000, yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Abdya untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hermansyah.

Leave a comment