Home News Simpan Miras, Pengelola Cafe di Aceh Tengah Dihukum Cambuk
News

Simpan Miras, Pengelola Cafe di Aceh Tengah Dihukum Cambuk

Share
Pelaksanaan cambuk di Masjid Baitul Rahmah, Jaya Baru, Banda Aceh | Foto Al Asmunda
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pengelola Cafe PSB atau Rose Cafe berinisial AP (33) di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 27 kali, setelah dinyatakan terbukti melanggar ketentuan syariat Islam tentang khamar.

Kepala Satuan Polisi PP dan WH Aceh Tengah, Syahrial Afri, mengatakan AP merupakan warga dari Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, yang berstatus non muslim.

“Terhadap terpidana menerima hukuman cambuk sebanyak 27 kali,” katanya di sela-sela pelaksanaan eksekusi cambuk di halaman gedung olah seni Takengon, Aceh Tengah, Rabu, 12 Februari 2020.

Ia menyebutkan, dalam perkara ini AP dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum zinayat, untuk perkara khamar. Karena petugas menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek di cafe miliknya.

Lebih lanjut, tambah dia, terpidana sebenarnya divonis cambuk sebanyak 30 kali, namun dikurangi sebanyak tiga kali cambukkan setelah dipotong masa penahanan. “Terpidana telah menjalani penahanan selama 70 hari,” katanya.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 7/2013 tentang hukum acara jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 30 hari, maka dikurangi sekali cambukan.

“Sehingga ukubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak tiga kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 27 kali,” katanya. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version