Home Hukum Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut
HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

Share
Yaqut Minta Pihak yang Terima Aliran Korupsi Kuota Haji Dihadirkan di Sidang. Foto :HO/VOI \ popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota haji khusus senilai US$271.500 kepada eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kedua saksi tersebut juga menyinggung arahan permintaan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang disebut berasal dari staf khusus Menag, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.

Hal tersebut disampaikan mantan honorer Kemenag Ridwan Kurniawan dan mantan analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026)

Ridwan Kurniawan menyampaikan bantahan tersebut setelah dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Yaqut mengenai aliran uang US$271.500 kepada Yaqut seperti disebutkan dalam dakwaan jaksa KPK.

“Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan US$271.500 kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya kuasa hukum dalam persidangan.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.

Kuasa hukum kembali memastikan jawaban tersebut sekaligus menanyakan asal-usul angka US$271.500 yang muncul dalam surat dakwaan tersebut.

“Apa dasar dari munculnya angka ini?” tanya pengacara.

“Waktu itu BAP awal,” jawab Ridwan.

Pengacara kemudian menegaskan kembali apakah dengan demikian uang US$271.500 tersebut tidak pernah ada.

“Iya,” tegas Ridwan.

Kuasa hukum meminta agar kesaksian Ridwan tersebut dicatat. Hal ini mengingat uang US$271.500 tercantum dalam surat dakwaan Yaqut.

Bantahan serupa disampaikan Abdul Muhyi saat dikonfirmasi mengenai pengetahuannya soal uang US$271.500 kepada Yaqut.

Abdul Muhyi menegaskan tidak mengetahui hal tersebut.

“Apakah Saudara Saksi mengetahui bahwa uang sejumlah ini pernah diberikan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya pengacara.

“Tidak,” jawab Abdul Muhyi.

“Apakah Saudara Saksi tahu dari mana angka ini muncul?” lanjut pengacara.

“Tidak tahu,” jawab Abdul Muhyi.

Kuasa hukum kemudian menyimpulkan berdasarkan keterangan kedua saksi, angka US$271.500 tersebut tidak pernah diberikan kepada Yaqut.

“Oke, jadi angka ini tidak pernah ada, ya, dari dua saksi ini,” ujar kuasa hukum.

Abdul Muhyi juga mengaku Gus Alex tidak pernah menyampaikan bahwa fee percepatan berasal dari Yaqut.

“Apa dalam pertemuan dengan Gus Alex, pernahkah Gus Alex sebagai terdakwa menyampaikan bahwa ada pesan dari Gus Yaqut terkait dengan fee percepatan? Pernah enggak disebut nama Gus Yaqut di sana?” tanya kuasa hukum.

“Tidak pernah,” jawab Abdul Muhyi.

Dalam persidangan ini, kuasa hukum Yaqut juga mengonfirmasi keterangan Abdul Muhyi mengenai fee percepatan.

Sebelumnya, Abdul Muhyi menyatakan terdapat arahan dari mantan stafsus Menag, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebesar US$2.000 per jemaah.

Kuasa hukum mengaitkan keterangan tersebut dengan pesan Gus Alex kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) agar tidak mengambil keuntungan berlebihan, yakni lebih dari US$ 2.000.

Abdul Muhyi menjelaskan berdasarkan pemahamannya, ketika Gus Alex menyampaikan mengenai fee percepatan US$2.000 per pax, hal tersebut bukan berarti keuntungan PIHK tidak boleh melebihi angka US$ 2.000.

“Jadi, itu bukan berarti keuntungan PIHK itu enggak boleh lebih dari US$2.000. Karena kalau kita lihat keuntungan PIHK itu bahkan US$4.000, US$5.000 itu ada,” kata Abdul Muhyi.

Kuasa hukum kemudian memastikan apakah US$2.000 tersebut bukan merupakan patokan untuk menarik uang dari setiap jemaah sebagai fee percepatan.

Namun, Abdul tetap menyatakan yang dipahaminya dari arahan Gus Alex adalah mengenai fee percepatan.

“Yang saya tangkap itu adalah fee percepatan, Pak,” katanya.

Selain Ridwan Kurniawan dan Abdul Muhyi, jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya dalam sidang lanjutan kasus kuota haji tersebut, yakni Nila Adulitya Devi selaku staf Asrama Haji Bekasi dan Saiful Mujab selaku eks direktur pelayanan haji dalam negeri Kemenag.

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.

Jaksa juga meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar US$271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini, nilai uang tersebut sekitar Rp 4,8 miliar.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Selain itu, jaksa meyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tetapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah diberangkatkan.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif Dewan, Mualem-Dek Fadh Apresiasi DPRI-RI

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPR RI...

News

Abdullah dibebastugaskan sebagai Kepala Inspektorat Aceh

POPULARITAS.COM – Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah dibebastugaskan oleh Gubernur Muzakir Manaf. Langkah...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...

News

Polisi Maksimalkan Pencarian Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau

POPULARITAS.COM – Polri memastikan memaksimalkan pencarian sejumlah jurnalis yang hilang kontak saat...

Exit mobile version