POPULARITAS.COM — Solidaritas Pemuda Antikorupsi (SiPAK) Aceh, resmi melaporkan mantan Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yaya ke BKD DPRA.
Laporan tersebut, terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh politisi tersebut dalam dugaan kasus persetujuan Blok Migas Bireun-Sigli.
“Kami melaporkan bahwa Pon Yaya pada saat menjabat sebagai ketua dpra dia membuat pesetujuan sepihak,” kata Koordiantor SiPAK Aceh, Muhammad Akhyar, Senin (27/4/2026).
Menurut Akhyar, secara ketentuan resmi, Surat DPR Aceh yang menyetujui konsep kontrak kerja sama wilayah Migas Bireuen-Sigli yang ditandatangani Pon Yaya dengan nomor surat 160/930 tanggal 9 Mei 2023, sangat bertentangan dengan UUPA, PP Nomor 23 tahun 2015 dan Peraturan DPRA Nomor 1 tahun 2019.
Akhyar menjelaskan, berdasarkan tata tertib yang berlaku, persetujuan terhadap blok migas tersebut seharusnya dibahas dalam rapat komisi dan kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama. Namun, hal itu tidak dilakukan.
“Sehingga ini merupakan persetujuan sepihak yang melanggar tata tertib dan UUPA,” tegasnya.
Selain itu, Akhyar juga menyoroti kehadiran Pon Yaya dalam rapat paripurna selama menjadi anggota dewan yang jarang hadir. Dia menilai merugikan masyarakat, khususnya warga Aceh Utara dan Lhokseumawe, karena tidak optimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
“Yang harusnya dimana dia (Pon Yaya) harus membela kepentingan warga Aceh Utara dan Lhok Seumawe dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Oleh karena itu, Akhyar berharap BKD DPRA segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap BKD DPRA segera memproses laporan kami tersebut dan memberi sanksi terhadap terlapor,” pungkasnya.

Leave a comment