Ilustrasi BPJS. Foto: Parepos
Home Kesehatan Soal Iuran, BPJS Kesehatan Tunggu Pemerintah Ubah Perpres 75/2019
KesehatanNews

Soal Iuran, BPJS Kesehatan Tunggu Pemerintah Ubah Perpres 75/2019

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengatakan belum membatalkan kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kendati adanya Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang dibacakan akhir Februari 2020 lalu.

BPJS Kesehatan mengatakan pihaknya masih menunggu pemerintah mengubah ketentuan dalam pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 (Perpres 75/2019) atau Keputusan MA berlaku hingga 91 hari.

“BPJS Kesehatan dalam hal ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden (Pengganti) yang dikeluarkan atau (menunggu) hari ke-91 sejak Mahkamah Agung mengirimkan putusan kepada Presiden dan kuasa hukumnya yakni Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Hukum dan HAM,” tulis akun Twitter @BPJSKesehatanRI, Senin, 6 April 2020.

BPJS Kesehatan mengatakan siap melaksanakan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran JKN-KIS untuk segmen PBPU tersebut.

Namun, mereka berdalih bahwa putusan MA baru berlaku setelah 90 hari berdasarkan bunyi Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 pasal 8 yang berbunyi:

“Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya (melaksanakan Putusan MA), demi hukum Peraturan Perundang-Undangan, yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.”

Atas dasar itu, BPJS Kesehatan belum melaksanakan putusan pembatalan kenaikan iuran oleh MA pada April.

Namun, apabila sebelum 90 hari pemerintah sudah mengubah ketentuan di dalam Perpres 75/2019, maka BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri tersebut.

“Dan akan dikembalikan (pengembalian atau sebagai saldo pembayaran bulan selanjutnya) segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah,” tulis akun Twitter BPJS Kesehatan. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version