Home News Sopir truk yang kecelakaan tewaskan lima orang jadi tersangka
News

Sopir truk yang kecelakaan tewaskan lima orang jadi tersangka

Share
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto saat melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan sebuah truk yang mengakibatkan lima orang meninggal di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (26/1/2024). ANTARA/Rubby Jovan
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Cimahi menetapkan sopir truk berinisial HS sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan lima orang di antara rombongan peziarah di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (26/1/2024) pagi.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti mengatakan bahwa penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

“Pada saat ini sudah kami tetapkan HS sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Bayu di Cimahi, Jawa Barat, Kamis (1/2/2024), dikutip dari laman Antara.

Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat.

Dari hasil pemeriksaan, dia mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang. Padahal, kendaraan truk dilarang untuk angkut penumpang, apalagi dalam jumlah yang banyak.

“Mengemudikan kendaraan bukan yang semestinya, kendaraan muatan barang untuk mengangkut orang, serta kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan,” katanya.

Dengan status tersangka, kini sopir truk HS yang membawa penumpang sebanyak 28 orang usai melakukan ziarah dari Kabupaten Cianjur ditahan di rumah tahanan Mapolres Cimahi.

“Atas kelalaiannya, sopir truk dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), (4), dan/atau Pasal 311 ayat (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 12 tahun penjara,” kata dia.

Sebelumnya, pada hari Jumat (26/1), lima orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kecelakaan tunggal ini melibatkan truk bernomor D-8304-WE yang membawa sebanyak 28 orang rombongan peziarah melaju dari arah Cianjur hendak pulang menuju Bandung Barat.

Truk tersebut diduga hilang kendali sehingga seluruh penumpang terguling dan terlempar hingga tergeletak di jalan raya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

Exit mobile version