Home Ekonomi Sri Mulyani Akan Naikkan Tarif Cukai Rokok pada 2020-2024
EkonomiNews

Sri Mulyani Akan Naikkan Tarif Cukai Rokok pada 2020-2024

Share
Asap rokok berbahaya bagi tumbuh kembang anak
Ilustrasi. Foto KlikDokter
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam beberapa tahun ke depan. Kebijakan ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal maupun peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan.

Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020

Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan peningkatan tarif cukai rokok sebagai salah satu arah kebijakan guna mengejar agenda pembangunan memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.

Rencananya, agenda pembangunan itu akan dilakukan dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi, baik objek dan subyek cukai maupun perluasan barang kena cukai.

“Penyederhanaan struktur tarif cukai dan hasil tembakau. Peningkatan tarif cukai hasil tembakau,” ungkap Ani, sapaan akrab dalam aturan yang diteken itu, dikutip Senin (6/7).

Selain untuk mengejar agenda pembangunan ekonomi, peningkatan tarif cukai rokok juga merupakan arah kebijakan untuk mengejar agenda pembangunan meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Khususnya di bidang kesehatan masyarakat.

“Arah kebijakan meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dilaksanakan dengan strategi peningkatan hasil cukai tembakau secara bertahap dengan mitigasi dampak bagi petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau,” katanya.

Bahkan, secara umum, Kementerian Keuangan juga akan mempercepat usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cukai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Urgensi RUU ini adalah untuk menegaskan paradigma cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi atau penggunaan objek tertentu.

“Berkaitan pula dalam hal administrasi cukai seperti sanksi administrasi lebih diutamakan daripada sanksi pidana dengan penerapan azas ultimum remedium, rekonstruksi konsep penerapan earmarking cukai,” jelasnya.

Selain itu, agar bisa membuat aturan cukai yang lebih dinamis dan penetapan yang lebih efektif guna memaksimalkan cukai sebagai penerimaan negara. Kendati begitu, belum ada elaborasi lebih rinci mengenai tarif dan target penerimaan cukai pada tahun-tahun ke depan.

Yang jelas, peningkatan akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 2020-2024. Selain cukai rokok, Ani rencananya juga akan menambah pungutan cukai baru bagi produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Rencananya pungutan cukai juga akan menyasar pada produk makanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak. Namun, belum ada rincian terkait rencana tersebut.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” pungkasnya.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version