Home News Sri Mulyani: Permenkeu Baru Bertujuan Tertibkan Pejabat Dinas Keluar Negeri
News

Sri Mulyani: Permenkeu Baru Bertujuan Tertibkan Pejabat Dinas Keluar Negeri

Share
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.OS/2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri yang baru dirilis bertujuan untuk menertibkan para pejabat dalam menggunakan uang negara.

Peraturan tersebut awalnya merupakan PMK Nomor 164/PMK.OS/2015 yang direvisi agar mampu mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.

“Urus standar untuk penggunaan uang negara itu diatur setertib mungkin,” katanya di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.

Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan terus mendesain dan mengatur besaran alokasi dana yang dapat diterima oleh pejabat saat menjalankan tugas yang disesuaikan dengan kebutuhannya setiap instansi memiliki kebutuhan yang berbeda.

“Kita tetap coba akomodatif atas kebutuhan berbeda dari kementerian, lembaga, atau daerah. Untuk itu kita terus perbaharui dan perbaiki mulai di satuan biaya, standar, hingga kepantasan,” katanya.

Di sisi lain, ia masih enggan untuk menyebutkan alokasi anggaran bagi perjalanan dinas pada 2020 sebab masih akan dilihat melalui efisiensi, efektifitas, dan kepantasannya.

“Aku enggak inget hari ini, kalau inget kamu takjub,” ujarnya.

Sebagai informasi, laman resmi kemenkeu.go.id menyebutkan bahwa berbagai kegiatan yang dapat dilakukan sebagai perjalanan dinas meliputi pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, mengikuti kegiatan magang di luar negeri, serta melaksanakan detasering (penempatan pegawai untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu).

Selanjutnya, kegiatan dalam rangka untuk mengikuti atau melaksanakan pameran dan promosi, mengikuti pendidikan, pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis. Serta kegiatan untuk mengikuti konferensi atau sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya.

Peraturan tersebut berlaku efektif sejak diundangkan pada 5 Desember 2019 sebab telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

Exit mobile version