Home News Staf khusus, penasihat khusus hingga tim kerja Gubernur Aceh ditiadakan tahun 2022
News

Staf khusus, penasihat khusus hingga tim kerja Gubernur Aceh ditiadakan tahun 2022

Share
Gubernur Aceh Ir.H.Nova Iriansyah, MT
Share

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Nova Iriansyah, melalui surat nomor 004/200/75 tanggal 19 November 2021, memutuskan untuk tidak lagi mengangkat staf khusus, penasihat khusus hingga tim kerja untuk tahun anggaran 2022.

Melalui surat itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah menerangkan bahwa, keterbatasan anggaran menjadi pertimbangan untuk tidak lagi mengangkat staf khusus, penasihat khusus dan hingga tim kerja pada di tahun anggaran 2022.

Surat Gubernur Aceh Nova Iriansyah, terkait dengan efisiensi anggaran 2022 terkait dengan pengangkatan staf khusus, penasihat khusus dan tim kerja

Pada point ketiga surat Gubernur Aceh itu, Nova Iriansyah meminta satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), untuk tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji staf khusus, penasihat khusus dan tim kerja Demi terciptanya efisiensi.

Melalui surat itu, Gubernur Aceh juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh staf khusus, penasihat khusus dan tim kerja yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version