Home Hukum Status Irwandi Yusuf tak lagi terpidana
HukumNews

Status Irwandi Yusuf tak lagi terpidana

Share
Status Irwandi Yusuf tak lagi terpidana
Irwandi Yusuf | Tribunnews.com
Share

POPULARITAS.COM – Kuasa Hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Haspan Yusuf Ritonga menyampaikan bahwa mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf saat ini tidak lagi berstatus sebagai narapidana korupsi.

“Bebas bersyarat statusnya (Irwandi Yusuf) bukan lagi terpidana, tetapi binaan pemasyarakatan,” kata Haspan Yusuf Ritonga, di Banda Aceh, Rabu (26/10/2022).

Sebelumnya, Irwandi Yusuf telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih empat tahun.

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, kata Haspan, Irwandi Yusuf saat ini juga wajib lapor dan harus berperilaku baik. Karena jika tidak kebebasannya dapat dicabut kembali.

“Kalau tidak berperilaku baik itu bisa saja dicabut lagi pembebasan bersyaratnya. Kalau syarat dilanggar pasti ada konsekuensi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen DPP PNA Miswar Fuadi menyampaikan bahwa Irwandi Yusuf segera kembali ke Aceh, direncanakan pada Jumat 28 Oktober 2022 melalui bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.

“Insya Allah, bapak Irwandi Yusuf pulang ke Aceh pada hari Jum’at pagi, diperkirakan pukul 10.00 WIB sudah tiba di bandara,” kata Miswar.

Kepulangan Irwandi, kata Miswar, dijemput langsung oleh kader PNA yang berada di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version