POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie mengutarakan kekecewaannya terkait kasus Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq yang memeras orangtua calon mahasiswa baru.
Stella menegaskan bahwa marwah pendidikan tinggi harus dijaga. Guru Besar Tsinghua University ini menyampaikan pihaknya akan mencari solusi bagi semua pihak.
“Kita terus-menerus bercermin atas segala sesuatu yang terjadi dan mencari solusi yang terbaik untuk kita semua. Karena marwah pendidikan tinggi harus memang sungguh-sungguh dijaga,” ujar Stella di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026) malam.
“Dan kalau memang ini benar-benar suatu kasus pelanggaran, sangat-sangat disayangkan. Dan kita harus mencari akar solusinya, jadi jangan sampai kita hanya satu perkara, tetapi kita melihat secara sistem,” sambungnya.
Stella menyampaikan, jika Akhmad Sodiq sudah terbukti melakukan pemerasan, maka dia dipastikan tidak bisa menjabat rektor lagi. Namun, Stella menekankan bahwa, yang paling penting adalah melihat sistem yang sedang berjalan saat ini.
Dia mempertanyakan kenapa sistem pendidikan tinggi di Indonesia bisa membuat rektor melakukan pemerasan.
“Ini sesuatu yang sangat tidak bisa ditoleransi jika memang ini sesuatu yang terjadi,” ucap Stella.
Sementara itu, Stella menyebut Kemendikti Saintek harus berani dalam menghadapi kenyataan tersebut.
Dia mengajak pemerintah harus berani dalam mengambil solusi yang sistematis, bukan hanya solusi tambalan.
“Tapi kita juga harus due diligence untuk semua data dan pemrosesan agar kita berikan kesempatan yang sebaik-baiknya agar semuanya berjalan dengan proses yang benar,” imbuhnya.

Duduk perkara pemerasan oleh Rektor Unsoed
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), pada Jumat (21/8/2026).
Enam tersangka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, dan tiga orang pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 orang tersangka,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam.
Taufik mengatakan, kasus ini berawal dari proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi. Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” ujar dia.
Taufik mengatakan, kasus korupsi ini terbagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo diduga meminta uang senilai Rp 650 juta ke orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri.
Permintaan tersebut dilakukan melalui dua perantaranya yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto serta diketahui oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” tutur Taufik.
Taufik mengatakan, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian dan Adhi, calon mahasiswa itu justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru.
Selanjutnya, pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada Dian dan Adhi.
“Akan tetapi, keduanya diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ujar Taufik. Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, Norman Arie Prayogo melalui Dian, Adhi, dan Mulyono selaku pihak swasta sekaligus keponakan Rektor, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Klaster kedua, pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’. “
Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO (Sodiq) diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” ujar Taufik
Dia juga mengatakan, Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk melakukan pembayaran atas pembelian 3 bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” tutur dia.
Klaster Ketiga, selama periode yang sama, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.
Eko Sumanto atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.
Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar.
“Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujar Taufik.
Leave a comment