Home News Sudah Disahkan, Namun Qanun Perlindungan Anak di Pijay Belum Bisa Dijalankan
News

Sudah Disahkan, Namun Qanun Perlindungan Anak di Pijay Belum Bisa Dijalankan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Rancangan qanun tentang penyelenggara perlindungan anak di Kabupaten Pidie Jaya segera dijadikan qanun daerah, usai disahkan oleh legislatif setempat dalam sidang paripurna kemarin, Rabu (28/7/2021).

Namum produk hukum itu belum bisa diimplementasikan, jika Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait teknis pelaksanaan atas qanun tersebut.

Baca: Qanun Perlindungan Anak di Pijay Disahkan, DPRK Desak Bupati Buat Perbup

Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) Pidie Jaya, Fadhillah menyebutkan, untuk tekhnis pelaksanaan atas aturan tersebut akan diatur dengan perbup setempat.

“Raqan perlindungan anak itu usulan eksekutif, dan kita DPRK sudah selesai membahas dan kemarin sudah disahkan, kini tinggal menunggu Perbup untuk tekhnis pelaksanaannya,” kata ketua Banleg Pidie Jaya, Fadhillah, Kamis (29/7/2021).

Bahkan seluruh fraksi yang ada di DPRK Pidie Jaya, baik Fraksi PA, PAN, Penas dan Genakar, menganggap qanun itu sangatlah penting. Sehingga, Perbup yang turunan dari qanun tersebut agar dapat segera dikeluarkan.

Dilihat popularitas.com dalam dokumen qanun tentang penyelenggara perlindungan anak itu pada Bab penutup, termaktum, Peraturan Bupati (Perbup) tentang petunjuk pelaksanaan dari qanun ditetapkan paling lambat enam bulan terhitung qanun ini diundangkan.

Bahkan, sebelumnya qanun tersebut mencapai tahapan paripurna, dalam konsiderannya tidak memuat Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang membuat salah satu praktisi menyarankan untuk dapat memasukkan UU tersebut ke dalam produk hukum daerah Pidie Jaya itu.

Kini, UU Nomor 11 Tahun 2012 itu sudah termaktum dalam konsideran Qanun Tentang Penyelengara Perlindungan Anak, sebagaimana dilihat popularitas.com pada bunyi ke tujuh menimbangnya.

Sebelumnya, praktisi hukum Arabiyani menyarankan DPRK Pidie Jaya untuk memasukkan UU Nomor 11 Tentang SPPA ke dalam Qanun tersebut, sebagaimana memasukkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Sebaiknya UU ini (UU SPPA) dimunculkan dalam Raqan ini, sebagaimana juga sudah memunculkan UU Perlindungan Anak dalam konsideran menimbangnya,” kata aktifis perempuan dan anak, Arabiyani, Sabtu (10/7/2021).

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version