Home News Sudah Disahkan, Namun Qanun Perlindungan Anak di Pijay Belum Bisa Dijalankan
News

Sudah Disahkan, Namun Qanun Perlindungan Anak di Pijay Belum Bisa Dijalankan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Rancangan qanun tentang penyelenggara perlindungan anak di Kabupaten Pidie Jaya segera dijadikan qanun daerah, usai disahkan oleh legislatif setempat dalam sidang paripurna kemarin, Rabu (28/7/2021).

Namum produk hukum itu belum bisa diimplementasikan, jika Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait teknis pelaksanaan atas qanun tersebut.

Baca: Qanun Perlindungan Anak di Pijay Disahkan, DPRK Desak Bupati Buat Perbup

Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) Pidie Jaya, Fadhillah menyebutkan, untuk tekhnis pelaksanaan atas aturan tersebut akan diatur dengan perbup setempat.

“Raqan perlindungan anak itu usulan eksekutif, dan kita DPRK sudah selesai membahas dan kemarin sudah disahkan, kini tinggal menunggu Perbup untuk tekhnis pelaksanaannya,” kata ketua Banleg Pidie Jaya, Fadhillah, Kamis (29/7/2021).

Bahkan seluruh fraksi yang ada di DPRK Pidie Jaya, baik Fraksi PA, PAN, Penas dan Genakar, menganggap qanun itu sangatlah penting. Sehingga, Perbup yang turunan dari qanun tersebut agar dapat segera dikeluarkan.

Dilihat popularitas.com dalam dokumen qanun tentang penyelenggara perlindungan anak itu pada Bab penutup, termaktum, Peraturan Bupati (Perbup) tentang petunjuk pelaksanaan dari qanun ditetapkan paling lambat enam bulan terhitung qanun ini diundangkan.

Bahkan, sebelumnya qanun tersebut mencapai tahapan paripurna, dalam konsiderannya tidak memuat Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang membuat salah satu praktisi menyarankan untuk dapat memasukkan UU tersebut ke dalam produk hukum daerah Pidie Jaya itu.

Kini, UU Nomor 11 Tahun 2012 itu sudah termaktum dalam konsideran Qanun Tentang Penyelengara Perlindungan Anak, sebagaimana dilihat popularitas.com pada bunyi ke tujuh menimbangnya.

Sebelumnya, praktisi hukum Arabiyani menyarankan DPRK Pidie Jaya untuk memasukkan UU Nomor 11 Tentang SPPA ke dalam Qanun tersebut, sebagaimana memasukkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Sebaiknya UU ini (UU SPPA) dimunculkan dalam Raqan ini, sebagaimana juga sudah memunculkan UU Perlindungan Anak dalam konsideran menimbangnya,” kata aktifis perempuan dan anak, Arabiyani, Sabtu (10/7/2021).

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version