Home Hukum Suhendri diperiksa terkait kasus dugaan korupsi RP15 miliar di BRA
Hukum

Suhendri diperiksa terkait kasus dugaan korupsi RP15 miliar di BRA

Share
Suhendri diperiksa terkait kasus dugaan korupsi RP15 miliar di BRA
Foto: Ketua BRA, Suhendri diperiksa penyidik Kejati Aceh, Jumat (17/5/2024). (Kejati Aceh) 
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jumat (17/5/2024).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi senilai Rp 15 miliar atas proyek pengadaan ikan kakap dan pakan runcah untuk korban konflik di Aceh Timur yang ditangani.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, pemeriksaan itu berlangsung di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Ali kepada popularitas.com saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam, sejak pagi hingga sore hari.

“Ada sekitar 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik terhadap yang bersangkutan. Nantinya hasil pemeriksaan digunakan dalam rangka pembuktian,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, saat ini Kejati Aceh sedang mengusut dugaan korupsi atas proyek yang diduga fiktif tersebut.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...

Exit mobile version