Home News Surat Vaksinasi di Tempat Ini Jadi Sarat Pembuatan SKCK
News

Surat Vaksinasi di Tempat Ini Jadi Sarat Pembuatan SKCK

Share
Proses vaksinasi di Kota Lhokseumawe (Rizkita/Popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, kini mewajibkan masyarakat untuk menyertakan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK).

Kepala Polres Inhil AKBP Dian Setyawan di Tembilahan, menuturkan bahwa hal tersebut bertujuan mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam percepatan vaksinasi COVID-19 dan menciptakan kekebalan komunal (herd immunity).

“Kita sudah terapkan syarat tersebut mulai Senin (7/6) kemarin, ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan COVID-19 Kabupaten Inhil yang dilaksanakan pada hari itu juga,” kata Dian Setyawan seperti dilansir laman Antara, Rabu (9/6/2021).

Dia menerangkan, bagi pemohon SKSCK yang tidak bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi bisa melakukan vaksinasi secara gratis di Poliklinik Polres Inhil yang berada di Jalan Sudirman Tembilahan.

“Jika belum vaksinasi, silahkan datang ke Poliklinik Polres Inhil. Di sana bisa dilakukan vaksinasi dan gratis,” tuturnya.

Lulusan Akpol 2001 ini menerangkan bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi pemerintah maupun kepolisian wajib bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi COVID-19 tahap atau tahap dua.

Di samping itu, Dian menuturkan ada sebanyak 15 pelayanan publik yang akan menerapkan surat edaran nomor 60/SEKRE-COVID19/VI/2021 yang ditandatangani Wakil Ketua Satgas Penangan COVID-19 Inhil Letkol Inf Imir Faishal.

“Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelayanan administrasi publik seperti Polres Inhil, Disdagtri, Dispenda, Disdukpencapil, Disnakertrans, Dinas Koperasi, Dishub, Kepala Samsat, Disparporabud Inhil, KSOP, Kesehatan Pelabuhan, Kandepag, DPMPTSP, DPKP, dan DPKAD,” terangnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version