News

Syarat Dana Kontribusi Calon Ketua Kadin Aceh Disetujui Pusat, tapi…

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyetujui syarat adanya kontribusi yang harus disetor calon ketua umum dalam Musprov Kadin Aceh 2019-2024. Namun, nilai kontribusi yang disetujui tersebut hanya sebesar Rp750 juta per masing-masing kandidat.

Persetujuan adanya dana kontribusi dalam persyaratan calon Ketua Umum Kadin Aceh ini diketahui berdasarkan surat Kadin Indonesia bernomor 664/DP/VI/2019 yang dikirim Kamis, 13 Juni 2019 kemarin.

“Dewan Pengurus Kadin Indonesia mempertimbangkan besaran kontribusi setiap calon Ketua Umum Kadin Aceh periode 2019-2024 di Musprov VI Kadin Aceh adalah sebesar Rp 750.000.000,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua Umum DP Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani tersebut.

Persetujuan ini disampaikan Rosan dengan mempertimbangkan tingginya besaran anggaran biaya Musprov yang mencapai Rp. 1.063.000.000, seperti yang disampaikan dalam surat Ketua Umum Caretaker Kadin Aceh, bersama Panitia Penyelenggara Musprov VI Kadin Aceh.

Sebelumnya diberitakan, pihak panitia menetapkan syarat adanya dana konstribusi sebesar Rp1 miliar per masing-masing calon Ketua Umum Kadin Aceh. Setoran dari calon ketua tersebut bersifat abadi dan nantinya dipergunakan untuk biaya operasional penyelanggaraan Musprov Kadin Aceh serta dana penggerak roda organisasi bagi pengurus mendatang.

Disebutkan, penetapan adanya kontribusi dana sebesar itu telah mendapat persetujuan dari seluruh panitia Musprov Kadin Aceh. Jumlah dana sebesar tersebut juga tidak dipermasalahkan oleh lima kandidat Ketua Kadin Aceh 2019-2024.* (BNA)

Shares: