Bandara Sultan Iskandar Muda, pantau suhu tubu penumpang melalui termoscenner. (popularitas/dani)
Home News Syarat Naik Pesawat Bisa Pakai GeNose Mulai 1 April 2021
News

Syarat Naik Pesawat Bisa Pakai GeNose Mulai 1 April 2021

Share
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan alat deteksi covid-19 GeNose sebagai syarat perjalanan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021.

Surat yang diteken Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret lalu itu menyebutkan saat ini pelaku perjalanan transportasi darat, laut, dan udara dapat memilih opsi pemeriksaan covid-19 melalui PCR test, rapid test antigen, dan GeNose.

Adapun sebelumnya, penggunaan hasil tes GeNose untuk screening covid-19 awalnya hanya digunakan bagi penumpang kereta api jarak jauh saja sejak 26 Januari lalu.

“Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” demikian bunyi protokol nomor 3 huruf b angka SE Nomor 12 Tahun 2021, Senin (29/3).

Namun demikian, tiga opsi persyaratan pelaku perjalanan itu tidak berlaku khusus untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.

Mereka tidak diminta membawa surat screening covid-19 sebagai syarat perjalanan, namun Satgas Covid-19 daerah akan melakukan tes secara acak, apabila dianggap perlu. Adapun aturan surat negatif Covid-19 ini hanya berlaku untuk remaja dan orang dewasa. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak wajib melakukan tes PCR, rapid test antigen, maupun GeNose.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan, kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” bunyi terakhir SE tersebut.

GeNose merupakan alat deteksi covid-19 buatan akademisi Universitas Gadjah Mada. Cara kerjanya, seseorang diminta menghembuskan napas ke sebuah tabung saat tes. Lalu mesin akan mendeteksi keberadaan virus corona dalam tabung tersebut. Penggunaan GeNose itu dinilai sebagai alternatif yang murah dengan harga yang dipatok hingga Rp30 ribu.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

Exit mobile version