Pemerintah buka seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, berikut syarat dan jadwalnya pendaftarannya
PNS. datakudatamu.wordpress.com
Home News Syarat PNS Bisa Lakukan Perjalanan Dinas di Era New Normal
News

Syarat PNS Bisa Lakukan Perjalanan Dinas di Era New Normal

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 64/2020. SE ini mengatur syarat perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di era new normal.

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

Sebelum melakukan perjalanan dinas, setiap ASN harus memperhatikan status penyebaran covid-19 di daerah tujuan berdasarkan peta zonasi risiko yang ditetapkan Gugus Tugas.

“ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo.

Selain status penyebaran covid-19, ASN juga perlu memperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.

“Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan,”bunyi surat yang diterbitkan 13 Juli 2020.

PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB ini. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sumber: Okezone

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version