Home News Syarat UMKM Dapat Bantuan Modal Rp2,4 Juta dari Pemerintah
News

Syarat UMKM Dapat Bantuan Modal Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Share
Bank Kepri Syariah salurkan Rp19 miliar pinjaman tanpa bunga bagi pelaku UMKM
Ilustrasi. (foto: Antara)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Pemerintah akan mengucurkan bantuan modal kerja sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM. Bantuan produktif tersebut diberikan kepada 12 juta pelaku usaha untuk membangkitkan lagi sektor UMKM setelah dihantam pandemi virus corona.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan pemerintah menyalurkan bantuan secara bertahap. Untuk tahap awal, jumlah penerima ditargetkan sebanyak 9,1 juta pelaku UMKM.

“Hari ini dalam rapat terbatas disetujui yaitu program bantuan produktif UMKM. Ini diberikan ke 12 juta pelaku UMKM sebesar Rp2,4 juta. Tahap awal kami alokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun,” ungkap Teten dalam video conference, Rabu (12/8/2020).

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan modal sebesar Rp2,4 juta tersebut?

Teten menuturkan salah satu syaratnya adalah pelaku UMKM harus warga negara Indonesia (WNI). Kemudian, memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampiran.

“Penerima bantuan juga bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” papar Teten.

Sementara, pelaku usaha yang mendapatkan bantuan harus melalui usulan dari lembaga pengusul. Lembaga yang dimaksud, antara lain dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Kemudian, kementerian/lembaga, perbankan, perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan badan layanan umum (BLU).

Pemerintah juga akan menggunakan sumber data dari beberapa lembaga, seperti Dinas Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, perusahaan pembiayaan pemerintah, BLU, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Teten menyatakan pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan tersebut pada 17 Agustus 2020 mendatang. Rencananya, program ini akan bergulir hingga 31 Desember 2020.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version