News

Tahanan yang Kabur Dari Polresta Banda Aceh Diminta Serahkan Diri

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengimbau kepada satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kabur dari tahanan mapolresta setempat pada pertengahan 2019 lalu untuk segera menyerahkan diri.

“Tersangka narkoba yang kabur kemarin, kita masih ada satu orang yang belum ditangkap, saya imbau kepada pelaku atau tersangka yang sekarang masih melarikan diri segera menyerakan diri kepada pihak kepolisian,” kata Trisno saat ditemui wartawan di Mapolresta setempat, Kamis, 27 Februari 2020.

Trisno menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku DPO tersebut jika tidak ada niat baik untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib. Saat ini, polisi masih memburu seorang DPO yang dimaksud.

“Kita juga tidak segan-segan akan melakukan tindakan yang tegas kepada yang bersangkutan,” jelas Trisno.

Sebelumnya diberitakan, aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menangkap kembali dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kabur dari tahanan Mapolresta setempat pada pertengahan 2019 silam.

Dua DPO yang ditangkap tersebut adalah MW (31), warga Kota Banda Aceh dan MA (30), warga Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan kedua DPO ini dilakukan di lokasi dan waktu berbeda.

Para DPO itu kabur dari tahanan mapolres setempat saat diberikan makan sahur oleh petugas pada Ramadhan tahun lalu.*(C-008)

Shares: