Home News Tahun depan, merokok sembarangan di Banda Aceh bakal disanksi
News

Tahun depan, merokok sembarangan di Banda Aceh bakal disanksi

Share
Tahun depan, merokok sembarangan di Banda Aceh bakal disanksi
Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh saat melakukan sosialisasi qanun KTR di warung kopi, di Banda Aceh, Selasa (13/9/2022). Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota Banda Aceh menggencarkan sosialisasi tentang qanun (peraturan daerah) kawasan tanpa rokok (KTR) terhadap pelajar dan masyarakat di ibu kota provinsi Aceh itu.

“Kita terus tingkatkan sosialisasi qanun kawasan tanpa rokok, sebelum nantinya kita lakukan penindakan,” kata Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh Muhammad Rizal, di Banda Aceh, Selasa (13/9/2022).

Bentuk sosialisasi yang dilakukan tersebut yakni dengan menempelkan stiker KTR, serta pengarahan kepada siswa-siswa dari mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas (SMA) sederajat.

Rizal menyampaikan, sesuai yang tertuang dalam qanun Banda Aceh Nomor 5 tahun 2016 tentang KTR, terdapat beberapa kawasan yang dilarang merokok.

Adapun lokasi tersebut antara lain seperti tempat pendidikan, sekolah, kantor pemerintah dan swasta, warung kopi indor, tempat ibadah, permainan anak, SPBU, angkutan umum, serta pelayanan kesehatan.

“Jadi sosialisasi itu sudah kita lakukan di sejumlah warung kopi, dan kita berikan pemahaman kepada pelajar mulai dari tingkat SD hingga SMA,” ujarnya.

Rizal menyampaikan, tahapan sosialisasi ini dilaksanakan sebanyak dua kali dalam seminggu dengan membentuk lima tim yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.

“Proses sosialisasi ini sudah berjalan sejak dua minggu terakhir, dan kita targetkan selesai hingga akhir tahun 2022 nanti,” katanya.

Setelah selesai tahapan sosialisasi, lanjut Rizal, tahun depan pihaknya baru meningkatkan tahapan penerapan qanun tersebut yakni dengan langkah penindakan kepada para pelanggar.

Kepada pelanggar, nantinya diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) salah satunya berupa membayarkan denda sebesar Rp200 ribu maksimal setiap kali melanggar.

“Uang denda itu nantinya dimasukkan ke kas daerah. Dalam prosesnya juga melibatkan berbagai instansi terkait yakni pengadilan, kejaksaan hingga kepolisian,” demikian M Rizal. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version