Home News Tak Ditahan, Lima Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Wajib Lapor
News

Tak Ditahan, Lima Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Wajib Lapor

Share
Polisi menyebut 5 tersangka kerumunan wajib lapor usai tak ditahan terkait kasus kerumunan Petamburan. (Foto: CNN)
Share

Lima tersangka kasus kerumunan massa Petamburan, Jakarta Pusat dikenakan wajib lapor seminggu dua kali usai tak ditahan. Lima tersangka yakni Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.

“Kami wajibkan lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

Kelima tersangka itu dikenakan wajib laporan lantaran ancaman hukuman pidananya hanya satu tahun penjara. Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selama wajib lapor itu, kata Yusri, kelima tersangka sangat mungkin untuk kembali diperiksa terkait kasus kerumunan massa.

Pemeriksaan bakal dilakukan jika penyidik masih membutuhkan keterangan dari kelima tersangka.

“Kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi,” ucap Yusri.

Berbeda dengan kelima tersangka, Rizieq ditahan lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara usai dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dalam perkara ini.

Rizieq telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu (12/12) lalu untuk 20 hari ke depan.

Sementara kelima tersangka langsung dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version