Home News Tak hadiri upacara, 500 ASN di Lhokseumawe diberi sanksi
News

Tak hadiri upacara, 500 ASN di Lhokseumawe diberi sanksi

Share
Ilustasi tenaga ASN. Foto: Jawapos
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, memberi sanksi 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Desember 2023 agar menjadi efek jera sehingga bisa lebih meningkatkan kedisiplinan.

“Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal), sanksi tidak mengikuti apel akan terkena pemotongan (TPP) tiga persen,” kata Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Lhokseumawe Darius, dikutip dari laman Antara, Selasa (5/12/2023).

Ia menjelaskan sebanyak 500 ASN yang mendapat sanksi pemotongan TPP karena tidak menghadiri upacara rutin dengan berbagai alasan, baik karena sakit maupun tanpa keterangan.

Sanksi ini diharapkan jadi peringatan bagi ASN lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas berdasarkan Perwal Nomor 37 tahun 2021 tentang e-Kinerja (Ekin).

“Sudah seharusnya sebagai ASN mematuhi perintah pimpinan serta mengikuti berbagai mekanisme kerja,” ujar Darius.

Ia mengatakan penegakan aturan kedisiplinan merupakan langkah untuk menegaskan kepada para ASN bahwa pentingnya kepatuhan terhadap tugas-tugas yang diamanahkan.

Sanksi itu menjadi peringatan bagi ASN terkait konsekuensi yang diterima, apabila tidak mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Langkah ini, kata dia, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan ketertiban di lingkungan ASN.

“Dengan harapan adanya efek jera bagi yang bersangkutan serta penguatan kesadaran akan pentingnya kedisiplinan,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, total ASN di Lhokseumawe sebanyak 3.107 orang. Kini masih proses pengisian data di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) dan hasilnya akan keluar pada 8 Desember 2023.

“Masih banyak ASN di Lhokseumawe yang tidak disiplin, datang terlambat, tidak ingat waktu. Sesuai instruksi pimpinan, setiap kepala dinas, sekretaris, dan kepala bidang harus mengawasi dan mendidik anggotanya,” ujar Darius.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version