POPULARITAS.COM – Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) yang diduga menganiaya mantan kekasihnya menggunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Pelaku diamankan di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban berinisial NA (24) yang masuk sejak 12 Maret 2026.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, dugaan penganiayaan dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan korban yang sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak menerima berakhirnya hubungan dengan korban sehingga berujung pada tindakan kekerasan,” kata AKP Jufri, Selasa, (2/6/2026).
Menurut Jufri, saat hubungan keduanya masih berjalan baik, korban sempat memberikan modal kepada pelaku untuk merehabilitasi kamar di rumah pelaku yang kemudian disewakan kepada pihak lain. Namun setelah hubungan mereka berakhir, korban meminta agar modal beserta keuntungan usaha tersebut dikembalikan.
Perselisihan kembali memuncak ketika korban meminta data dokumentasi di telepon genggamnya dipindahkan. Saat itu, pelaku diduga membanting telepon genggam korban hingga rusak dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau kerambit.
“Korban mengalami luka pada bagian tangan akibat sabetan pisau yang diarahkan pelaku dan harus menjalani tujuh jahitan,” ujarnya.
Usai menerima laporan, polisi mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau kerambit tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian guna melengkapi berkas perkara.
AKP Jufri menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Atas perbuatannya, Jufri menyebutkan AF terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a comment