Home Hukum Tanam pohon ganja di rumah, seorang pria ditangkap polisi
HukumNews

Tanam pohon ganja di rumah, seorang pria ditangkap polisi

Share
Polisi mengamankan puluhan pohon ganja di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung meringkus pria berinisial BT (37) karena menanam sebanyak 43 pohon ganja yang diduga untuk dijual secara daring.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan BT membudidayakan pohon ganja yang tingginya sudah mencapai 10-30 centimeter itu di rumahnya, di Jalan Mawar, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja,” kata Aswin di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022).

Menurut Aswin, tersangka BT telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama setahun. Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari pembelian yang dilakukannya secara daring di Facebook.

“Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook,” katanya.

Dari keterangan BT, ganja itu dijual seharga Rp500 ribu per lima gram. Ganja yang dijual itu, menurut BT, sudah siap dikonsumsi karena sudah diolah menjadi kering, jelasnya.

“Tersangka menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan,” tambahnya.

Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi ganja siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi ganja.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Dengan barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan ada sebanyak 2.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan ganja,” ujar Aswin. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version