Home News Tangkap Agen di Batoh, Polisi Amankan 100 B Chip Domino dan Uang Tunai
News

Tangkap Agen di Batoh, Polisi Amankan 100 B Chip Domino dan Uang Tunai

Share
Ulama minta Kapolda Aceh berantas judi game online Higgs Domino
Tangkap Agen di Batoh, Polisi Amankan 100 B Chip Domino dan Uang Tunai. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Empat pelaku transaksi judi online chip higgs domino di Banda Aceh diringkus personel Polresta Banda Aceh, Senin (19/4/2021) malam, di salah satu counter jual pulsa HP Jalan AMD, Batoh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan empat pelaku penjual chip domino.

“Sungguh ironisnya, ketika kami lakukan penangkapan terhadap penjual judi online Chip Domino, ditemukan sebagai bandarnya anak yang masih dibawah umur, dengan status pelajar disalah satu sekolah di Kabupaten Aceh Besar,” kata AKP Ryan dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Personel Opsnal tadi malam melakukan patroli sesuai dengan informasi dari warga, dan berhenti karena melihat ramainya anak muda di sebuah counter isi ulang pulsa milik salah satu pelaku yang diamankan berinisal AFD (30) warga Gampong Simpang Tiga, Kabupaten Pidie yang saat ini berdomisili di Gampong Batoh, Banda Aceh.

“Begitu mendekat, personel melihat beberapa anak muda bukan sedang mengisi ulang pulsa, justru sedang membeli chip domino pada pelaku,” katanya.

Dari tangan AFD, personel menyita barang bukti berupa Handphone dan uang penjualan judi online Chip Domino.

Kemudian personel melakukan juga melakukan penangkapan terhadap dua penjual chip domino lainnya pada counter yang berbeda, yakni ASR (29) Warga Cot Teunong Kabupaten Pidie dan EDI (29) warga Binjai, Sumut yang juga berdomisili di Gampong Batoh, Banda Aceh.

Dari kedua pelaku, personel turut mengamankan Handphone serta uang dari hasil penjualan chip domino.

Kemudian, yang lebih ironisnya ditemukan sebagai penjual judi online anak yang masih dibawah umur berisinial MUZ (16) asal Kabupaten Pidie.

“Jadi untuk keseluruhan barang bukti lebih kurang 100 billion chip domino dan sejumlah uang serta pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh untuk diajukan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sebagai proses hukumnya sesuai dengan Qanun,”

“Untuk ke empat pelaku, dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas AKP Ryan.

Editor: dani

Share

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version