Konferensi pers terkait kasus pengeyorokan maling ayam di Mapolres Subang. (Beritasatu.com/Elan Suherlan)
Home Kriminalitas Taryana tewas digebuki warga usai curi ayam, polisi tangkap delapan pelaku
Kriminalitas

Taryana tewas digebuki warga usai curi ayam, polisi tangkap delapan pelaku

Share
Share

 

POPULARITAS.COM – Polisi menangkap delapan orang pelaku pengeroyokan maling ayam hingga tewas mengenaskan di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kedelapan pelaku yang diciduk Satreskrim Polres Subang, masing-masing berinisial GM alias Jia (33), YS alias Endok (26), INA (21), AR alias Ugah (22), NPP (25), NR alias Enyek (24), K alias Ajo (49), dan TS (24).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyayangkan aksi main hakim sendiri dilakukan para pelaku terhadap pria bernama Taryana yang dituduh sebagai pencuri ayam.

“Apapun alasannya penganiayaan ini adalah pelanggaran hukum. Kita hidup di negara hukum, serahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku,” kata Ariek, Jumat 4 April 2025 dikutip dari laman beritasatu.com jaringan popularitas.com 

Menurutnya, pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Mulanya Taryana dipergoki memasuki kandang ayam milik sebuah perusahaan. Warga berinisial YS alias Endok dan INA kemudian mengejar Taryana.

“Kabar itu menyebar dengan cepat, memicu kemarahan warga. Dalam waktu singkat, kerumunan terbentuk, dan Taryana menjadi sasaran aksi brutal,” ujar Ariek.

Korban yang dituduh maling ayam awalnya dibawa ke pos jaga, kemudian dipukuli oleh massa. Tak berhenti di situ, Taryana lalu diseret sejauh 500 meter ke kantor desa dalam kondisi telanjang, dengan tangan dan kaki diangkat beberapa pelaku.

“Di depan kantor desa, kekerasan terus berlanjut. GM alias Jia menembaknya tiga kali dengan senapan angin, mengenai lutut kirinya. Pukulan dengan kayu dan bambu menghujani tubuhnya, disertai tendangan dan seretan yang semakin melemahkan kondisinya hingga akhirnya ia meninggal dunia,” ujar Ariek.

Menurut Ariek, hasil autopsi jenazah korban ditemukan ada luka memar di kelopak mata, luka lecet di pelipis, hidung, pipi, dan dagu. Rahang bawahnya patah, serta ditemukan resapan darah di kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil.

“Pendarahan di otak menjadi penyebab utama kematian,” katanya.

Selain menangkap delapan pelaku pengeroyokan maling ayam, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti senapan angin, bambu, balok kayu, dan pakaian korban.

Delapan tersangka pengeroyok maling ayam itu dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Kriminalitas

Bobol brangkas uang dan emas warga Aceh Besar, MUA ditangkap polisi

POPULARITAS.COM – Pembobolan brankas yang berisi uang dan emas bernilai ratusan juta...

Kriminalitas

Tiga warga Aceh ditangkap di Padang bersama sabu 3 kilogram

POPULARITAS.COM – Tiga warga Aceh, masing-masing, AL (41) asal Bireuen, S (38)...

Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Exit mobile version