Home News Tati Mutia Pimpinan Sementara DPRK Banda Aceh
News

Tati Mutia Pimpinan Sementara DPRK Banda Aceh

Share
Tati Mutia Asmara, Pimpinan sementara DPR Kota Banda Aceh.
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Tati Mutia, anggota DPR Kota Banda Aceh, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ditunjuk sebagai pimpinan sementara Ketua DPR Kota Banda Aceh. Bersamanya, juga ditunjuk Usman, dari PAN sebagai wakilnya.

Penunjukan Tati Mutia ini, disampaikan oleh Sekwan DPR Kota Banda Aceh, usai pengambilan sumpah jabatan, 30 anggota perlemen kota tersebut, Rabu, 11 September 2019, di kantor legislatif tersebut.

Pengukuhan dan pengamilan sumpah jabatan DPR Kota Banda Aceh, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Ainal Mardiah, SH, MH. Acara ini turut dihadiri oleh Walikota Banda Aceh, dan ratusan tamu dan undangan lainnya, yang memadati kantor parlemen tersebut.

Tati Mutia Asmara sendiri, merupakan caleg perempuan dari PKS. Pada Pileg 2019, Ia memperoleh suara terbanyak, 3.138 pemilih. Perempuan yang mengenakan kacamata ini, terpilih mewakili dapil kecamatan Banda Raya dan Jaya Baru.

Tati yang kini ditetapkan sebagai pimpinan sementara DPRK Banda Aceh, atas usulan DPD PKS kota. (SKY)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version