POPULARITAS.COM – Taufiq akan menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh menggantikan M. Nasir Syamaun. Sementara Nasir akan menempati posisi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Informasi pada Senin (24/8/2026) ini menyebutkan pergantian dua jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh itu akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi rampung.
Penunjukan Taufiq sebagai Plt Sekda Aceh tertuang dalam surat Gubernur Aceh yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada akhir Juli 2026. Surat tersebut menjadi bagian dari proses pengusulan pengisian jabatan Sekda Aceh.
Taufiq saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.
Sebelumnya, ia juga pernah dipercaya sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.
Sementara itu, M. Nasir Syamaun akan menempati posisi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Jabatan tersebut merupakan jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.a.
Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh kepada Taufik yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Aceh.
Prosesi penyerahan SK ini berlangsung secara hybrid di dua tempat pada Senin (24/8/2026). Wagub Aceh menyaksikannya secara daring dari Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta. Sementara Taufik menerima SK di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Banda Aceh.
Wagub Aceh berpeesan agar Taufik bekerja secara profesional dalam tugasnya sebagai Plt Sekda Aceh.
Sebelumnya di tempat yang sama, Wagub Aceh melantik M Nasir Syamaun sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Wagub Fadhlullah, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), melaksanakan prosesi ini dari Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta. Sementara Nasir berada di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Banda Aceh.

Sebelumnya diberitakan, perubahan jabatan Nasir Syamaun berlangsung setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam Keppres yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026 tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat M. Nasir Syamaun dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Aceh.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Dalam diktum Keppres disebutkan, pemberhentian M. Nasir Syamaun dari jabatan Sekda Aceh berlaku terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.
Leave a comment