Home Hukum Temuan BPK, pengerjaan proyek IBS RSUD Pidie Jaya 2021 kurang volume
HukumNews

Temuan BPK, pengerjaan proyek IBS RSUD Pidie Jaya 2021 kurang volume

Share
Gedung IBS yang dilakukan rehab berat pada tahun 2021 lalu. FOTO: Nurzahri/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan pengerjaan paket proyek rehab ruang instalasi bedah sentral (IBS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya, tahun anggaran 2021 tidak sesuai volume.

Kekurangan volume pada paket rehabilitasi berat ruang instalasi bedah sentral (IBS) RSUD Pidie Jaya, tahun anggaran 2021 itu mencakup tujuh segmen pekerjaan yang mengakibatkan negara didera kerugian Rp 5.257.315.

Besaran nominal kekurangan volume itu diketahui berdasarkan hasil uji petik BPK Perwakilan Aceh bersama PPTK yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pidie Jaya, tahun anggaran 2021.

Penelusuran popularitas.com pada layanan pengadaan, paket dengan judul “Rehabilitasi Berat Ruang Instalasi Bedah Sentral (DOKA) dikerjakan oleh CV Challenge Kontraktor dengan nilai penawaran Rp 1.786.303.861 dari dasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 1.999.000.000”.

Dilihat popularitas.com dalam catatan LHP tersebut, BPK mengurai pekerjaan pembangunan rehab berat IBS RSUD Pidie Jaya yang dilaksanakan CV CK (Challenge Kontraktor) dengan nomor kontrak 445/017/KONTRAK-Kons/PPK/RSUD-PJ/2021 tertanggal 14 September 2021 Rp 1.826.583.861 dengan masa pekerjaan 109 hari, terhitung 14 September hingga 31 Desember 2021.

Hanya saja dalam pelaksanaan sempat terjadi Change Contrak Order (CCO) yang berbuntut dilakukan adendum kontrak nomor 445/022/ADD-I/PPK/RSUD-PJ/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dan 445/022/ADD-II/PPK/RSUD-PJ/2021 tanggal 29 November 2021.

Selain itu, pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 persen sebagaimana tertuang dalam BAST PHO Nomor 03/PAN-PHO/RSUD-PJ/2021 pada tanggal 21 Desember 2021 yang tercatat dalam LHP BPK tersebut.

RSUD Pidie Jaya itu kemudian juga melakukan pembayaran 100 persen atas pekerjaan tersebut atau sebesar Rp 1.826.583.861,69.

Namun celakanya, saat BPK Perwakilan Aceh melakukan uji petik bersama PPTK rekanan dan konsultan pengawas atas pekerjaan tersebut pada 23 Maret 2022, auditor mendapati adanya kekurangan volume pada pekerjaan IBS tersebut sebesar Rp 5.257.315.

Disebabkan pembayaran pekerjaan telah dilakukan 100 persen, padahal kemudian hari ditemukan adanya kekurangan volume, atas dasar tersebut BPK menilai Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu PPK dan PPTK juga dinilai tidak memedomani ketentuan dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak yang dikerjakan oleh penyedia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version