Home News Terbukti Berzina, Tiga Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe
News

Terbukti Berzina, Tiga Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tiga terpidana kasus jarimah zina di Lhokseumawe masing-masing dicambuk 100 kali.

Ketiga terpidana tersebut yaitu Zulkhairi, Resky Munanda dan Lita Trisnawati. Mereka dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021).

Eksekusi cambuk itu dilakukan setelah ada putusan berdasarkan putusan dan terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Sebenarnya ada empat orang, namun satu lagi ditunda karena baru saja menjalani persalinan di rumah sakit, dilengkapi dengan surat keterangan dari rumah sakit juga,” kata Kasubsi Penuntutan Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Doni Siddik.

Kata Doni, meski begitu terpidana bernama Rosmawar belum bisa dicambuk. Namun dirinya akan tetap harus menjalani eksekusi cambuk sesuai waktu yang sudah disepakati yakni selama 120 pasca melahirkan.

“Dia akan dicambuk pada pelaksanaan selanjutanya,” katanya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

Exit mobile version