Home News Terbukti Berzina, Tiga Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe
News

Terbukti Berzina, Tiga Terpidana Dicambuk 100 Kali di Lhokseumawe

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tiga terpidana kasus jarimah zina di Lhokseumawe masing-masing dicambuk 100 kali.

Ketiga terpidana tersebut yaitu Zulkhairi, Resky Munanda dan Lita Trisnawati. Mereka dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021).

Eksekusi cambuk itu dilakukan setelah ada putusan berdasarkan putusan dan terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Sebenarnya ada empat orang, namun satu lagi ditunda karena baru saja menjalani persalinan di rumah sakit, dilengkapi dengan surat keterangan dari rumah sakit juga,” kata Kasubsi Penuntutan Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Doni Siddik.

Kata Doni, meski begitu terpidana bernama Rosmawar belum bisa dicambuk. Namun dirinya akan tetap harus menjalani eksekusi cambuk sesuai waktu yang sudah disepakati yakni selama 120 pasca melahirkan.

“Dia akan dicambuk pada pelaksanaan selanjutanya,” katanya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version