12 kg ganja tertahan di Bandara SIM Aceh Besar
Ilustrasi barang bukti ganja. FOTO: Habadaily
Home News Terciduk Bawa 230 Kilo Ganja, 5 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
News

Terciduk Bawa 230 Kilo Ganja, 5 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Lima warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia setelah tertangkap membawa 230 kilogram ganja. Mereka ditangkap oleh otoritas Malaysia di Perairan Langkawi pada 25 Juli 2020.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan Konsulat Jenderal RI di Penang telah menerima dua surat laporan dari Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (AMPM) pada 27 Juli. Dalam surat itu dilaporkan dua kapal kayu tidak bermotor yang masing-masing membawa dua dan tiga WNI telah ditangkap di Perairan Langkawi.

“Kedua kapal tersebut terdapat total 230 kilogram ganja dan lima WNI didakwa melakukan pelanggaran section 39B Akta Benda Berbahaya,” kata Judha dalam keterangan pers virtual, Jumat 7 Agustus 2020.

Di hari yang sama, 27 Juli, setelah menerima surat dari AMPM, KJRI Penang langsung meminta akses kekonsuleran untuk bertemu dengan kelima WNI. Berdasarkan informasi yang diterima, kelimanya tengah menjalani PCR test sesuai dengan protokol kesehatan.

“Karena pelanggaran kelima WNI tersebut adalah Section 39B yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, perwakilan RI akan melakukan pendampingan hukum terhadap lima WNI tersebut, dengan menggunakan pengacara Kedutaan,” ujar Judha.

Saat hendak ditangkap, lima orang WNI itu berusaha kabur dan mencoba membuang ganja yang disimpan di dalam karung ke laut. Namun mereka berhasil ditangkap oleh otoritas berwenang.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version