Home Hukum Terdakwa kematian harimau di Aceh Timur dituntut dua tahun enam bulan penjara
HukumNews

Terdakwa kematian harimau di Aceh Timur dituntut dua tahun enam bulan penjara

Share
Terdakwa kematian harimau di Aceh Timur dituntut dua tahun enam bulan penjara
Terdakwa kematian tiga harimau sumatera mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu (14/9/2022). ANTARA/Hayaturrahmah
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut dua terdakwa kematian tiga harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara.

Tuntutan dibacakan jaksa, Muhammad Iqbal Zaqwan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (14/9/2022), yang berlangsung secara virtual atau telekonferensi.

Majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Wahyu Diherpan dan Zaky Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa, yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56), yang keduanya warga Sumatera Utara mengikuti persidangan didampingi penasehat hukumnya.

“Menuntut kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau,” kata Zaqwan.

Ia menyatakan kedua orang itu terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman denda masing-masing Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara. Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi secara tertulis.

Majelis hakim melanjutkan sidang pada Senin 19 September 2022 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sebelumnya, tiga harimau sumatera ditemukan mati terjerat di kawasan hutan yang masuk hak guna usaha perusahaan perkebunan PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24 April 2022).

Tiga harimau sumatera itu ditemukan mati di dua lokasi terpisah. Temuan pertama dua harimau, satu indukan betina dan satu anakan berkelamin jantan. Yang kedua, ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi temuan pertama. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version