Home Hukum Terdakwa korupsi PDAM divonis bebas, jaksa akan kasasi
HukumNews

Terdakwa korupsi PDAM divonis bebas, jaksa akan kasasi

Share
Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad. Foto: popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas Samsul Bahri bekas Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu dari segala tuntutan perkara korupsi dana tagihan rekening air perusahaan daerah tersebut tahun 2016-2020.

Vonis bebas itu dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (26/5/2023) beberapa hari lalu.

Dampak dari vonis bebas itu, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya memastikan akan melakukan upaya hukum kasasi atas perkara tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad kepada popularitas.com, Selasa (30/5/2023).

“Kita (Jaksa) akan melakukan Kasasi ata vonis bebas perkara korupsi PDAM Meureudu itu,” kata Kajari Oktario Hartawan Achmad.

Kendati memastikan akan menempuh jalur Kasasi, namun hingga kini pihak Jaksa masih menunggu salinan putusan perkara korupsi duit.

Pasalnya, pada saat penyidikan atas perkara dugaan korupsi itu hasil audit tim auditor dari Inspektorat Aceh, memang ditemukan kerugian keuangan perusahaan daerah capai Rp 712 juta dari total duit tagihan rekening air tahun 2016-2020 yang sejatinya Rp 12 miliar.

“Saat terjadi penyelewengan keuangan PDAM dengan kerugian Rp 712 juta itu, Samsul Bahri menjabat sebagai Dirut. Dan dia tidak menjalan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sebagaimana disyaratkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, serta Qanun Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010,” ungkap Oktario.

Selain itu sambung Kajari, terdapat sebuah keanehan dalam proses persidangan, di mana Samsul Bahri sempat menyerahkan surat di muka persidangan yang berbunyi selama menjabat Direktur PDAM telah menjalankan tugas dan tanggung jawab serta serta beberapa bunyi lainnya..

Hanya saja pada saat proses penyelidikan hingga penyidikan bahkan pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi, surat tersebut tidak pernah diserahkan.

“Surat itu muncul saat pemeriksaan terakhir terdakwa dan itu ditolak oleh Jaksa karena tidak ada saksi siapa-siapa. Bahkan saksi-saksi lain juga tidak tahu ada surat seperti itu. Apa iya itu (surat) dijadikan sebagai dasar hukum,” bebernya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Gubernur Mualem Intruksikan Percepatan Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin rapat percepatan penyediaan lahan...

KesehatanNews

Makanan Jatuh ke Lantai, Eh, Belum Lima Detik, Benarkah Aman Diambil lagi?

POPULARITAS.COM – Makanan yang jatuh ke lantai sering kali langsung diambil kembali....

News

TVRI Aceh Dikecam Empat Organisasi Pers karena Rumahkan 17 Kontributor Daerah

POPULARITAS.COM – Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Aceh merumahkan 17 kontributor di...

News

Pemerintah Pulangkan 82 WNI Bermasalah dari Malaysia

POPULARITAS.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala...

Exit mobile version