POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pria berinisial H (41) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Kecamatan Blangpidie.
Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Wahyudi, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Terminal Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial QW (46), seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie.
Wahyudi menjelaskan, kasus pencurian itu dilaporkan terjadi di Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie pada 20 Mei 2026. Setelah menerima laporan, Tim URC melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku.
“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankannya untuk dibawa ke Satreskrim Polres Abdya guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Wahyudi, Rabu (3/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, H mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kulkas, dua besi pot bunga, dudukan roda kulkas, komponen komputer, dua besi aluminium, serta sebuah besi berbentuk obeng yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Abdya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 ayat (1) KUHP.
T


Leave a comment