Home News Terhitung 29 Desember 2020 ASN Kota Banda Aceh dilarang Main Game Online
News

Terhitung 29 Desember 2020 ASN Kota Banda Aceh dilarang Main Game Online

Share
Sidang MPU terkait Fatwa Haram game online PUBG | Foto: Istimewa
Share

POULARITAS.com – Maraknya permainan Game Online selama ini telah membuat banyak pihak resah, mulai dari orangtua hingga atasan sebuah instansi, pasalnya dengan adanya game online banyak kewajiban dan tugas-tugas sekolah anak yang terbengkalai begitu juga dengan para pekerja, banyak kerjaan yang menjadi tanggungjawabnya terbengkalai begitu saja, dikarenakan lalai dengan permainan game online.

Sehingga hal tersebut membuat Pemerintah Kota Banda Aceh harus mengeluarkan surat edaran berupa larangan bermain Game Online bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan tenaga kontrak. Bagi yang melanggara akan dikenai sanksi disiplin.

Surat edaran larangan tersebut di keluarkan berdasarkan Fatwa Ulama Aceh yang melarang bermain Game Online yang dikhawatirkan bisa mengganggu Kinerja ASN. Surat bernomor 800/2628 itu ditanda tangani langsung oleh sekretaris Daerah Kota Banda Aceh,dan mulai resmi dikeluarkan sejak tanggal 29 Desember 2020 yang ditunjukan kepada seluruh ASN dan tenaga kerja kontrak dilingkungan Pemko Banda Aceh.

Surat tersebut berisi meminta kepala SKPA untuk selalu memantau para ASN agar mematuhi dan disiplin menerapkan aturan yang telah ditetapkan.

Ilustrasi, game higgs domino. (popularitas/dani)

Kepala Bandan Kepegawaian dan Pengembangan sumber manusia ( BKPSDM) Kota Banda Aceh. Arie Maulana kafka mengatakan larangan kepada seluruh ASN dan Tenaga Kontrak untuk bermain Game Online dilakukan agar pelayan terhadap masyarakat tidak terganggu.

Selain itu, ia juga meminta seluruh ASN Lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh untuk meng uninstall segala bentuk permainan game online sebelum petugas satpol PP merazia di Masing-masing HP ASN  tenaga kerja kontrak.

Arie Maulana Kafka selaku Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia ( BKPSDM) Banda Aceh, setelah di keluarkan surat edaran dan himbauan tersebut piahknya akan melakukan sanksi tegas jika ada yang melanggarnya.

“ Kita kan tindak tegas kedisiplinan bagi ASN yang masih melakukan permainan Game Online, apalagi disaat masih bberada dilingkungan tempat kerja” kata kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Arief Maulana Kaffa.

Permainan game online kini tengah marak di Aceh, tak terkecuali Banda Aceh. hamper semua kalangan baik muda dan orang dewasa memainkan permainan  game online kini tengah marak dikota Banda Aceh. hamper semua kalanagan baik muda maupun tua memainkan permainan game online dari Hp Mereka.

Adapun game yang paling popular dimainkan adalah game PUPG, Domino, Slot dan yang paling digemari saat ini adalah game scater. Bahkan mereka rela merogoh koceknya untuk membeli chip atau koine mas untuk bisa bermain.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

News

Aktifitas Gunung Sinabung Meningkat, Warga di Sejumlah Desa Diarahkan ke Zona Aman

POPULARITAS.COM – Aktifitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami...

Exit mobile version