Home News Terjerat UU ITE, Eks Wakil Ketua FPI Aceh Wahidin Jadi Tersangka
News

Terjerat UU ITE, Eks Wakil Ketua FPI Aceh Wahidin Jadi Tersangka

Share
Oknum Satpam BNNK Aceh Selatan Ditangkap Bawa Ganja ke Sumut
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Wahidin sebagai tersangka UU ITE.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (10/5/2021) dini hari.

Margiyanta menjelaskan, tersangka ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar pada Sabtu (9/5/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Penangkapan tersebut, lanjut Margiyanta, dipimpin oleh Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Pandji Santoso beserta seluruh personel Subdit V Siber Ditreskrimsus.

Baca: Bekas Wakil Ketua FPI Aceh, Wahidin Ditangkap Polda Aceh

Dalam penangakapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone merk Vivo Y66 warna hitam dan satu buah postingan video yang berdurasi 01:22 menit pada tanggal 08 Mei 2021 pukul 10.37 WIB yang diduga provokasi tentang ajakan menerobos pemudik di WAG “FORSIL SUMATRA”.

“Tersangka kita kenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucap Margiyanta.

Diberitakan sebelumnya, eks Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Wahidin dikabarkan ditangkap personel Polda Aceh terkait UU ITE pada Sabtu (9/5/2021).

Penangkapan pria yang akrab disaba Abi Wahid itu berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP Kap/13/V/RES 2.5/2021.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup perlu melakukan tindakan hukum penangkapan terhadap terlapor yang diduga melakukan tindak pidana.

Surat itu juga menerangkan bahwa Abi Wahid ditangkap karena diduga telah melakukan tidak pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang ITE.

Editor: dani

Share

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...

Exit mobile version