Home News Terkait kasus kekerasan siswa, anggota DPRK Pidie Jaya minta bupati evaluasi Kepala SMPN 1 Bandar Baru
News

Terkait kasus kekerasan siswa, anggota DPRK Pidie Jaya minta bupati evaluasi Kepala SMPN 1 Bandar Baru

Share
Terkait kasus kekerasan siswa, anggota DPRK Pidie Jaya minta bupati evaluasi Kepala SMPN 1 Bandar Baru
Ketua Komisi I DPRK Pidie Jaya, Saifullah. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Kasus kekerasan yang menimpa salah satu murid SMPN 1 Bandar Baru, buat Ketua Komisi I DPRK Pidie Jaya, Saifullah murka. Politisi itu bahkan meminta kepada bupati untuk evaluasi kepala sekolah. Bila perlu, seluruh lembaga pendidikan di kabupaten itu perlu di benahi agar sekolah jadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak.

Hal itu disampaikan Pang Kostrad, karib Saifullah disapa dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (26/8/2025). “Ini sudah tidak benar. Sekolahnya yang harusnya jadi tempat anak merasa aman, justru kini menakutkan,” tukasnya.

Karna itu, dirinya meminta kepada Bupati Syibral Malasyi, untuk mengevaluasi Kepala SMPN 1 Bandar Baru. “Iya, kepala sekolahnya juga harus tanggungjawab. Harus di evaluasi,” katanya.

Polres Pidie Jaya sediri, telah menetapkan M, guru di SMPN 1 Bandar Baru sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pelajar di sekolah tersebut. Saat ini, pelaku telah di tahan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

Korban yang merupakan salah satu pelajar di SMPN 1 Bandar Baru, alami luka robek pada gendang telinga dan bahkan harus jalani perawatan di RSUD Pidie Jaya.

Masih menurut Saifullah, kasus kekerasan yang dialami oleh murid SMPN1 Bandar Baru, telah mencoreng citra pendidikan di Pidie Jaya. “Ini cermin buruk situasi pendidikan di daerah kita. Bupati harus evaluasi semua sekolah terutama Kepala SMPN 1 Bandar Baru,” tandasnya.

Kata dia, yang perlu dipahami, lembaga pendidikan adalah wadah dalam pembentukan karakter anak. Maka sudah seharusnya, lingkungan sekolah harus memiliki perspektif perlindungan anak.

Tidak hanya itu, ia juga mendesak pihak Kepolisian Polres Pidie Jaya untuk tidak menindak terduga pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Agar kedepannya segela bentuk kekerasan terhadap anak tidak pernah lagi terjadi di Pidie Jaya. “Pelaku harus di jerat dengan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pintanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

Exit mobile version