Home Headline Terkait Pilkada Aceh 2022, Ini Kata Pengamat
HeadlineNews

Terkait Pilkada Aceh 2022, Ini Kata Pengamat

Share
Pilkada lewat DPRD, PDI Perjuangan putuskan di Rakernas 10 Januari 2026
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Pengamat Politik dan Hukum dari Universitas Syiah Kuala (USK), Saifuddin Bantasyam mengatakan, Pilkada 2022 bisa saja digelar dan bisa juga ditunda hingga 2024. Hal ini tergantung dengan pengesahan UU Pemilu terkait pilkada serentak.

“UU adalah representasi dari keinginan parpol di perlamen. Setahu saya, kebanyakan parpol di parlemen ingin 2022, namun ada informasi bahwa PDI-P dan beberapa parpol lain menginginkan 2024,” kata Saifuddin kepada popularitas.com, Jumat (22/1/2022).

Menurut Saifuddin, persamaan dan perbedaan itu adalah hal yang wajar, karena sama-sama memikirkan momentum. Mengingat PDI-P adalah the ruling party, maka mungkin saja arahnya nanti kepada penundaan.

“Tetapi dalam pandangan saya, kita di Aceh harus tetap menganggap bahwa pilkada itu 2022. Hal ini bagus bagi semua pihak, kecuali jika kemudian UU Pemilu menentukan lain,” jelas Saifuddin.

Ia menjelaskan, dalam UUPA yang merupakan kekhusunan Aceh memang disebut pilkada di Bumi Serambi Mekkah setiap 5 tahun sekali. Namun, Saifuddin khawatir jika Pemerintah Pusat, DPR-RI, dan KPU tidak melihat ritual 5 tahunan dalam UUPA itu sebagai suatu lex specialist, bukan suatu kekhususan.

“Nah, karena itu, satunya kesapakatan antara pemprov dan DPRA serta KIP yang ditunjukkan dalam seminggu belakangan ini adalah modal penting untuk melobi Jakarta, meyakinkan Kemendagri dan DPR-RI bahwa pilkada di Aceh pada 2022 adalah suatu keniscayaan,” ujarnya.

“Bicara DPR RI berarti bicara parpol, bicara elite-elite parpol. Jadi, ya harus ada lobi kepada mereka,” tambah Saifuddin.

Menurut Saifuddin, pesan dalam lobi dengan Kemendagri dan parpol itu harus beda. Untuk Kemendagri harus disampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2022 itu bagian dari penghormatan terhadap hak orang Aceh.

Selain itu, juga bagian dari upaya menjaga kondusifitas daerah, bagian dari upaya menghilangkan kekecewaan parpol yang ada di Aceh. Sedangkan untuk elite parpol, maka kepada mereka harus disodorkan secara hitam-putih keuntungan yang didapatkan parpol jika pilkada diselenggarakan 2022.

“Bilang saja, tak ada kerugian sama sekali. Yang ada adalah untung dan untung,” papar Saifuddin.

Saifuddin juga menilai KIP Aceh tetap harus berkoordinasi dengan KPU pusat termasuk tentang penyelenggaraan Pilkada 2022.

“Saya sendiri berharap KPU memahami keinginan Aceh, dan jangan sampai diintervensi oleh kepentingan politik kelompok tertentu, intervensi mana juga sarat kepentingan politik praktis,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Saifuddin juga menjelaskan bahwa tak ada perbedaan antara pilkada yang diatur dalam UUPA dengan yang diatur dalam UU lainnya. UU tersebut tetap mengaturnya lima tahun sekali dengan proses atau tahapan yang sama seluruh Indonesia.

“Demikian juga dalam hal pencalonan dan kampanye, semuanya sama. Bedanya hanya nama penyelanggara di Aceh adalah KIP sedangkan di luar Aceh adalah KPU,” jelasnya. []

Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

Exit mobile version